Topik #DemokrasiHukum

Keterangan Foto: Dokumen resmi Surat Bebas Nomor: WP.18.PAS.PAS.4-PK.05.12.-2246 yang diterbitkan Lapas Tenggarong, Kalimantan Timur, atas nama Budi Permanto tertanggal 26 Mei 2026. Surat tersebut menerangkan pembebasan dilakukan setelah terpidana menyelesaikan pembayaran pidana denda hasil konversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dokumen dilengkapi tanda tangan Kepala Lapas Tenggarong serta validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk legalitas administrasi negara. (Dok. Kawalkaltim.com)

Advokat

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Advokat | Kawal Kaltim | Kebijakan | Kejaksaan | Kubar | Nasional | Pengadilan | Pertambangan | Sosial & Budaya | Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦.𝐜𝐨𝐦 | 𝗦𝗲𝗻𝗱𝗮𝘄𝗮𝗿 — Di tengah riuh panggung penegakan hukum yang beberapa waktu lalu dipenuhi ketegangan dan sorotan publik, kasus Budi Permanto kini memasuki…