Topik #RPL

Keterangan Foto:
Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) menggunakan alat berat di area tambang Sangatta, Kutai Timur. Mahkamah Agung menolak kasasi Kementerian ESDM dan menguatkan putusan bahwa dokumen lingkungan berupa AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat sebagai bagian dari hak atas keterbukaan informasi dan pengawasan lingkungan. (Ilustrasi/Kawalkaltim.com)

Kawal Kaltim

Kemenangan Transparansi: Mahkamah Agung Tolak Kasasi ESDM, Dokumen AMDAL PT KPC Wajib Dibuka

Kawal Kaltim | Kutim | Pengadilan | Pertambangan | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kawalkaltim.com, Sangatta – Ada kalanya sebuah pintu tua terus dikunci rapat meski di baliknya tersimpan kepentingan banyak orang. Kunci itu dijaga oleh alasan, prosedur,…