Kawalkaltim.com, Sangatta – Ada kalanya sebuah pintu tua terus dikunci rapat meski di baliknya tersimpan kepentingan banyak orang. Kunci itu dijaga oleh alasan, prosedur, dan tafsir hukum, sementara masyarakat hanya mampu menatap dari celah yang sempit. Namun ketika palu keadilan diketukkan, pintu yang lama tertutup itu akhirnya terbuka, memperlihatkan bahwa transparansi bukan sekadar janji, melainkan hak yang dilindungi negara.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya yang mewajibkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dibuka sebagai informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat menerapkan hukum ketika menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Kementerian ESDM memberikan akses terhadap dokumen lingkungan tersebut.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung.
Berawal dari Permohonan Informasi
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, kepada Kementerian ESDM pada 2022.
Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, sengketa kemudian bergulir ke Komisi Informasi Pusat, berlanjut ke PTUN Jakarta, hingga akhirnya berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta seluruh lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, pemohon dinilai memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat dalam berpartisipasi terhadap kebijakan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menilai dalil Kementerian ESDM yang menyebut dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan tidak memiliki alasan hukum yang cukup.
Hak Publik Dinilai Menang
Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai kemenangan bagi hak masyarakat memperoleh informasi mengenai lingkungan hidup.

Aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kementerian ESDM dalam sengketa keterbukaan informasi publik. Putusan tersebut menguatkan kewajiban membuka dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC), meliputi AMDAL, RKL, dan RPL, sebagai informasi publik yang dapat diakses masyarakat. (Dok. Kawalkaltim.com/Kurniansyah)
“Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ujarnya, Kamis (6/8).
Menurut Erwin, selama ini dokumen lingkungan sering dipandang sebagai dokumen yang hanya dapat diakses pemerintah maupun perusahaan, padahal masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak apabila terjadi persoalan lingkungan.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Ia juga menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
“Yang mengetahui risikonya adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” katanya.
Erwin berharap putusan Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi acuan bagi seluruh badan publik dalam memberikan akses terhadap dokumen lingkungan kepada masyarakat.
“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya.
Di ujung perjalanan perkara ini, transparansi seolah mengetuk pintu-pintu birokrasi yang selama ini memilih diam, sementara keadilan berjalan membawa lentera agar hak masyarakat tidak lagi tersesat di lorong gelap kerahasiaan. Putusan Mahkamah Agung menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap kebijakan dapat diawasi bersama.
Penulis : Kurniansyah
Editor : Annanda






