Kawalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya angkat bicara terkait polemik redistribusi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berdampak pada sekitar 49 ribu warga Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut ditegaskan bukan sekadar pengalihan beban, melainkan langkah strategis untuk menata ulang peran pemerintah kabupaten/kota agar tercipta pemerataan tanggung jawab dalam pembiayaan jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini hanya diterapkan pada empat daerah, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau. Keempat wilayah ini dinilai memiliki ketimpangan signifikan dalam komposisi pembiayaan peserta PBPU-BP.
Data yang dihimpun menunjukkan, Samarinda menempati posisi tertinggi dengan porsi tanggungan provinsi mencapai 33,41 persen. Disusul Kutai Timur sebesar 28,2 persen dan Berau 13,47 persen. Sementara daerah lainnya masih berada di bawah 10 persen.
“PBPU-BP pemerintah daerah itu ditanggung bersama oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Selama ini, komposisi di beberapa daerah tersebut lebih banyak, sehingga kami lakukan redistribusi,” ujar Jaya, Sabtu (11/4/2026).
Lebih lanjut, Jaya juga meluruskan persepsi yang berkembang, termasuk pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang mengaitkan kebijakan ini dengan kategori warga miskin.
Ia menegaskan, peserta PBPU-BP yang masuk dalam kebijakan redistribusi justru berasal dari kelompok masyarakat mampu. Sementara masyarakat miskin telah terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
“Redistribusi ini juga untuk memverifikasi kembali. Jika masuk kategori miskin (desil 1 hingga desil 5), maka seharusnya masuk dalam kategori BPJS PBI-JK,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran Pemerintah Kota Samarinda terkait keterbatasan ruang fiskal dalam APBD 2026 hingga 2027, Jaya menyebut solusi alternatif telah disiapkan melalui program Gratispol.
Program tersebut, kata dia, memang dirancang untuk menopang pembiayaan premi PBPU-BP sekaligus mendukung keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
“Anggaran Gratispol ini memang diperuntukkan bagi PBPU-BP juga. Tahun lalu kami mengalokasikan sekitar Rp 75 miliar untuk membayar PBPU dan PBI-JK. Tahun ini, karena ingin ada pemerataan kepesertaan di seluruh kabupaten/kota, maka kami lakukan redistribusi kembali,” jelasnya.
Terkait tudingan kebijakan ini muncul secara mendadak, Pemprov Kaltim membantah. Jaya memastikan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan sejak tahun 2025, bahkan sebelum pengesahan APBD 2026.
“Kami sudah menyosialisasikan mulai Agustus atau Oktober kepada tim teknis, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Samarinda. Karena ada addendum di pertengahan tahun ini, kita intens komunikasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” sebutnya.
Di sisi regulasi, Pemprov juga memastikan tidak ada pembatalan aturan yang berlaku. Justru, kebijakan ini disebut memperkuat kerangka hukum yang ada, termasuk Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
“Tidak harus, kita tidak pernah menganulir Pergub. Malah menguatkan pelayanan kesehatan gratis dan bermutu,” demikian Jaya Mualimin.
Penulis : Masruji B
Editor : Annanda






