Hibah Miliaran dari Daerah, Kapolda Kaltim Tegaskan: Penegakan Hukum Tetap Tegas

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN FHOTO: Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro memberikan keterangan kepada awak media terkait polemik hibah daerah untuk institusi kepolisian, Senin (6/4/2026). (Dok: Kawalkaltim/Rudiantoro)

KETERANGAN FHOTO: Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro memberikan keterangan kepada awak media terkait polemik hibah daerah untuk institusi kepolisian, Senin (6/4/2026). (Dok: Kawalkaltim/Rudiantoro)

Kawalkaltim.com, Balikpapan – Sorotan publik terhadap aliran dana hibah bernilai fantastis dari sejumlah pemerintah daerah kepada institusi kepolisian di Kalimantan Timur akhirnya dijawab langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro.

Di tengah viralnya informasi di media sosial terkait besarnya anggaran yang digelontorkan dalam APBD 2025, Kapolda menegaskan bahwa seluruh hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berkaitan dengan intervensi dalam penanganan perkara hukum.

Data yang beredar menyebutkan, beberapa daerah mengalokasikan anggaran jumbo untuk mendukung sarana dan prasarana Polda Kaltim. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tercatat mengucurkan Rp28 miliar untuk pembangunan garasi kendaraan. Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang menganggarkan Rp17,7 miliar untuk pembangunan barak bujang.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Paser juga memberikan hibah senilai Rp16 miliar serta tambahan Rp5,6 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan garasi Ditpamobvit dan sistem drainase.

Mekanisme Hibah Diklaim Transparan

Menanggapi hal tersebut, Irjen Endar menjelaskan bahwa mekanisme hibah kepada instansi vertikal seperti Polri, TNI, hingga Kejaksaan telah diatur secara resmi melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri Keuangan.

Ia menegaskan bahwa proses pengajuan hingga pencairan dana tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan panjang yang melibatkan pembahasan bersama DPRD.

“Hibah daerah ini ada aturannya, resmi. Penggunaannya jelas dan sudah dibahas secara mendalam di DPRD mengenai kepantasan serta urgensinya. Pertanggungjawabannya pun tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlaku di Indonesia,” ujar Irjen Endar, Senin (06/04/2026).

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak lepas dari pengawasan ketat lembaga auditor negara.

“Pengawasannya jelas ada BPK dan BPKP. Mereka mengawasi seluruh pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” imbuhnya.

Bantah Intervensi, Tegaskan Profesionalitas

Menjawab kekhawatiran publik soal potensi “pengondisian” kasus hukum, Kapolda dengan tegas membantah adanya praktik tersebut. Ia memastikan bahwa hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan kepolisian tidak akan memengaruhi independensi penegakan hukum.

“Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengamankan atau mengondisikan kasus hukum. Di Kutai Timur pun ada korupsi tetap kami proses kan, meski kami mendapatkan hibah dari sana. Penegakan hukum kami tetap tegas, tidak ada urusan dengan hibah,” tegasnya.

Menurutnya, dukungan anggaran dari pemerintah daerah merupakan hal yang lumrah, mengingat keterbatasan belanja internal kepolisian dalam memenuhi kebutuhan operasional di lapangan.

Ia menambahkan, sinergi ini justru menjadi faktor penting dalam menunjang stabilitas keamanan daerah, terutama dalam menghadapi agenda besar seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dengan penegasan tersebut, Kapolda berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

Penulis: Rudiantoro

Editor  : Annanda

Berita Terkait

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat
Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA
Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:06 WIB

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB