𝗞𝗮𝘄𝗮𝗹𝗸𝗮𝗹𝘁𝗶𝗺.𝗰𝗼𝗺 | 𝗕𝗼𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 – Seperti seekor rubah yang mengira jejaknya akan hilang tertelan hutan, seorang pelaku pencurian sepeda motor mencoba melarikan diri meninggalkan Bontang menuju Sangatta. Namun, sejauh apa pun langkah kaki berlari, jejak kejahatan selalu meninggalkan bayangannya sendiri. Kesabaran aparat kepolisian akhirnya menjadi pemburu yang menutup seluruh jalan pelarian.
Pelarian tersangka berinisial S, warga Morowali, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali dan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bontang pada Sabtu (1/8/2027) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Muhammad Rakib Rais menjelaskan, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam bernomor polisi KT 3693 DO yang sedang terparkir di halaman sebuah masjid di Jalan KS Tubun saat waktu Salat Subuh.
“𝘋𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘢𝘯𝘧𝘢𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘥𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘚𝘶𝘣𝘶𝘩. 𝘔𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘪𝘵𝘶 𝘥𝘪𝘱𝘢𝘳𝘬𝘪𝘳 𝘥𝘪 𝘮𝘢𝘴𝘫𝘪𝘥,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah laporan kehilangan diterima, penyidik bergerak menelusuri jejak pelaku hingga mengarah ke wilayah Sangatta.
Koordinasi dengan aparat kepolisian setempat kemudian membuahkan hasil. Informasi awal mengenai dugaan pencurian besi di kawasan tersebut, dipadukan dengan rekaman CCTV milik warga, memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri identik seperti kendaraan yang dilaporkan hilang di Bontang.
“𝘒𝘢𝘮𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘮𝘢𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶 𝘥𝘢𝘯 𝘴𝘢𝘢𝘵 𝘥𝘪𝘵𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱 𝘥𝘪𝘢 𝘮𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘢𝘴𝘢𝘪 𝘮𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘤𝘶𝘳𝘪 𝘥𝘪 𝘉𝘰𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨,” ujar Rakib.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa S merupakan residivis kasus narkotika di Sulawesi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“𝘋𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘢𝘯𝘤𝘢𝘮𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘬𝘴𝘪𝘮𝘢𝘭 𝘵𝘶𝘫𝘶𝘩 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘫𝘢𝘳𝘢,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan kerap mencari celah ketika masyarakat sedang lengah, bahkan di tempat yang menjadi simbol ketenangan dan ibadah. Namun hukum seolah memiliki mata yang tak pernah benar-benar terpejam; ia terus berjalan mengikuti jejak, mengetuk pintu pelarian, hingga akhirnya meminta setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan keadilan.
Penulis : Imam Sudarno
Editor : Annanda






