Kawalkaltim.com, PASER – Musim kemarau ibarat seorang pengembara yang datang membawa obor di tangannya. Selama hutan dan perkebunan berdiri kokoh dengan benteng kesiapsiagaan, bara itu hanya akan menjadi cahaya. Namun ketika benteng mulai rapuh, percikan kecil dapat berubah menjadi kobaran yang melahap segalanya. Gambaran itulah yang kini menjadi perhatian pemerintah menjelang ancaman kemarau panjang akibat fenomena El Nino.
Hasil monitoring dan evaluasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengungkap masih adanya sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser yang belum memenuhi standar Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarbun). Kondisi ini menjadi sorotan karena kesiapan sumber daya manusia dan sarana pengendalian kebakaran merupakan garda terdepan dalam mencegah meluasnya kebakaran lahan.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Djoko Bawono, menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki brigadir Dalkarbun yang aktif untuk menghadapi potensi kebakaran lahan saat musim kemarau.
“Brigadir ini yang nantinya akan bergerak cepat pada saat peristiwa kebakaran lahan kebun,” sebut Djoko pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Djoko, kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 mengenai pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
Melalui regulasi tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan menerapkan prinsip zero burning sekaligus memiliki sistem, personel, dan sarana pengendalian kebakaran lahan serta kebun yang memadai.
Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perkebunan, perusahaan-perusahaan perkebunan di Paser terbagi dalam tiga kategori, yakni perusahaan yang telah memenuhi standar sarana Dalkarbun, perusahaan yang telah memiliki brigadir namun belum memenuhi standar, serta perusahaan yang sama sekali belum memiliki brigadir Dalkarbun.
Perusahaan yang dinilai telah memenuhi standar antara lain PT Borneo Indah Marjaya, PT Palma Plantasindo, dan PT Muara Toyu Subur Lestari.
Sementara itu, perusahaan yang telah memiliki brigadir Dalkarbun tetapi belum memenuhi standar meliputi PT Anugrah Abadi Multi Utama, PT Agro Inti Kencana Mas, dan PT Gawi Makmur Kalimantan.
Sedangkan perusahaan yang belum memiliki brigadir Dalkarbun yakni PT Perkebunan Nusantara IV Regional V dan PT Multi Makmur Mitra Alam.
Djoko mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menerima teguran dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk pembinaan sekaligus dorongan agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sejumlah perusahaan ini sudah menerima teguran dari Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, beberapa sudah melakukan pembenahan dan mengaktifkan kembali Dalkarbun, serta ada perusahaan yang belum melakukan pembenahan,” ungkap Djoko.
Menjelang puncak musim kemarau, kesiapsiagaan tidak lagi menjadi sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Sebab ketika angin kemarau mulai berbisik dan dedaunan mengering, alam seolah mengingatkan bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat menjelma menjadi kobaran yang sulit dijinakkan. Di saat itulah kesiapan Dalkarbun menjadi benteng terakhir yang menentukan apakah api berhenti sebagai percikan atau berubah menjadi bencana.
Penulis : Andini
Editor : Annanda






