Kawalkaltim.com | Kutai Timur — Di sebuah persimpangan antara kewajiban menegakkan hukum dan menjaga kemanusiaan, setiap langkah aparat ibarat pedang bermata dua. Satu sisi dituntut tegas terhadap kejahatan, sementara sisi lainnya wajib memastikan hak hidup dan keselamatan setiap warga tetap terlindungi. Ketika keseimbangan itu dipertanyakan, kepercayaan publik pun menjadi jembatan yang mulai bergetar.
Peristiwa meninggalnya MA setelah diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, kini memasuki babak baru. Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan yang dialami MA saat proses penangkapan berlangsung.
Laporan tersebut disampaikan keluarga sebagai bentuk permintaan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diusut secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Adik kandung korban, Melly, mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, saat itu tiga personel kepolisian datang untuk mengamankan kakaknya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses tersebut, Melly mengaku melihat kakaknya mendapat tindakan piting pada bagian leher. Ia pun mengaku sempat meminta petugas agar tidak memberikan tekanan yang terlalu kuat.
“Saya sempat bilang jangan terlalu ditekan di lehernya,” ujarnya.
Merasa ada dugaan tindakan yang perlu dipertanggungjawabkan, Melly kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pandan pada Minggu (2/8/2026). Laporan itu dibuat agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi laporan keluarga korban, PS Kasi Humas Polres Kutai Timur, Aiptu Wahyu Winarko, menegaskan bahwa kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum.
“Kalaupun laporan, silakan. Kami pasti terima,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kutai Timur juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga personel yang terlibat dalam proses penangkapan MA.
Sebelumnya, Polres Kutai Timur telah menjelaskan kronologi penangkapan MA yang berujung meninggal dunia setelah diamankan dalam operasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Teluk Pandan pada Sabtu (1/8/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat setelah informasi mengenai peristiwa itu beredar di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam pertanyaan publik.
Menurut penjelasan Aiptu Wahyu Winarko, MA merupakan target operasi personel Polsek Teluk Pandan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut, ketika hendak diamankan, MA diduga melakukan perlawanan bahkan menyerang petugas. Dalam situasi tersebut, personel kepolisian mengambil tindakan represif untuk melumpuhkan yang bersangkutan sesuai prosedur kepolisian.
Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto sekitar dua gram.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan Propam Polres Kutai Timur. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.
Seperti angin yang terus berembus membawa bisik-bisik pertanyaan, kasus ini seakan mengetuk pintu nurani penegakan hukum. Di tengah harapan akan keadilan, hukum dituntut bukan hanya mampu berbicara melalui pasal-pasal, tetapi juga hadir sebagai penjaga kepercayaan masyarakat yang tak boleh kehilangan denyutnya.
Penulis : Kurniansyah
Editor : Annanda






