Kawalkaltim.com | Bontang — Layaknya sebuah sungai yang terus mengalir tanpa banyak suara, penerimaan daerah dari Pajak Air Tanah (PAT) di Kota Bontang menunjukkan arus yang semakin deras. Bukan karena bendungan tarif dibuka lebih lebar, melainkan karena aliran pemanfaatan air tanah yang semakin terdata dan terkalkulasi. Di balik angka-angka itu, tersimpan pesan bahwa tata kelola yang baik sering kali bekerja dalam diam, namun menghasilkan dampak yang nyata bagi pembangunan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat realisasi penerimaan Pajak Air Tanah hingga akhir Juni 2026 telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBD murni.
Berdasarkan data Bapenda, target penerimaan PAT tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp8,662 miliar. Namun hingga berakhirnya semester pertama, realisasi penerimaan telah mencapai Rp9,471 miliar atau 109,34 persen dari target.
Capaian tersebut menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sektor pajak daerah yang berhasil memenuhi bahkan melampaui target sebelum memasuki semester kedua tahun anggaran.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tersebut sama sekali bukan dipicu oleh kenaikan tarif Pajak Air Tanah.
“Tarifnya belum berubah. Ketentuan mengenai Nilai Perolehan Air Tanah masih mengacu pada keputusan gubernur, sehingga pemerintah daerah mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Natalia menjelaskan, besaran Pajak Air Tanah dihitung berdasarkan volume pemanfaatan air tanah oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak menetapkan target penerimaan kepada masing-masing perusahaan, melainkan menghitung keseluruhan potensi berdasarkan penggunaan sumur air tanah yang dimanfaatkan.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa kenaikan penerimaan Pajak Air Tanah berkaitan dengan penyesuaian tarif layanan air bersih yang sempat dilakukan Perumda Tirta Taman.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menyangkut perubahan penggolongan atau rentang volume pemakaian pelanggan, bukan menaikkan tarif Pajak Air Tanah.
“Yang berubah adalah penggolongan volume pemakaian. Jadi bukan tarif Pajak Air Tanah yang dinaikkan,” tegasnya.
Meski realisasi penerimaan telah melampaui target APBD murni, Pemerintah Kota Bontang tetap melakukan penyesuaian pada APBD Perubahan 2026. Target penerimaan PAT kini dinaikkan menjadi Rp9 miliar sebagai bentuk penyesuaian terhadap potensi penerimaan hingga akhir tahun.
Natalia menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan regulasi baru terkait Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) maupun komponen dasar pengenaan pajak, maka Pemerintah Kota Bontang akan segera menyesuaikan regulasi daerah. Namun hingga saat ini belum terdapat kebijakan baru dari pemerintah provinsi sehingga mekanisme pemungutan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Bapenda optimistis Pajak Air Tanah akan terus menjadi salah satu penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang sepanjang 2026. Optimalisasi pendataan objek pajak serta pengawasan pemanfaatan air tanah akan terus diperkuat agar penerimaan daerah meningkat tanpa harus membebani wajib pajak melalui kenaikan tarif.
Pada akhirnya, angka-angka penerimaan itu seolah berbicara bahwa disiplin pendataan dan kepatuhan wajib pajak mampu menjadi mata air yang terus menghidupi kas daerah. Sementara air tanah yang selama ini mengalir dalam sunyi, kini mengetuk kesadaran bahwa setiap tetes pemanfaatannya juga membawa tanggung jawab bagi keberlanjutan pembangunan Kota Bontang.
Penulis : Imam Sudarno
Editor : Annanda






