Kawalkaltim.com, SAMARINDA – Di sebuah hutan yang tampak tenang, akar-akar pohon raksasa kerap saling bertaut di bawah permukaan tanah. Dari kejauhan semuanya terlihat kokoh, namun ketika satu akar mulai ditarik, perlahan jaringan yang selama ini tersembunyi ikut tersingkap. Begitulah gambaran penyidikan yang kini terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Penyidik antirasuah kembali memperluas penyelidikan dengan memeriksa seorang anggota DPRD Kalimantan Timur bersama lima saksi dari kalangan perusahaan swasta. Pemeriksaan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur sebagai bagian dari penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Kaltim atas nama Svz selaku anggota DPRD Kaltim,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.
Selain Svz, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya, yakni SDL selaku Direktur PT TKU, RNT selaku Supervisor Keuangan PT LP, NVE selaku pegawai PT LP, SRP selaku pegawai PT IPC, serta TRN.
KPK meyakini para saksi memiliki informasi penting yang dibutuhkan untuk mengurai rangkaian transaksi, hubungan operasional perusahaan, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Seiring perjalanan perkara, penyidikan tidak lagi berhenti pada dugaan gratifikasi semata, tetapi juga berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang bersumber dari aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Bahkan, dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta menelusuri setiap jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi di sektor pertambangan.
Perkembangan penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengurai dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Di tengah derasnya arus industri ekstraktif, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap jejak transaksi pada akhirnya dapat meninggalkan bekas. Hukum seakan terus mengetuk pintu yang lama tertutup, sementara waktu perlahan membuka tirai yang selama ini menyembunyikan wajah-wajah di balik pusaran perkara.
Penulis : Masruji B
Editor : Annanda






