JAKARTA – Kawalkaltim.com – Di sebuah hutan yang seharusnya menjadi tempat seluruh pohon tumbuh dengan perlindungan yang sama, berdirilah seorang penjaga yang dipercaya menjaga akar kehidupan. Namun ketika sang penjaga justru membuka gerbang bagi para penebang, pepohonan yang tak bersalah kehilangan tempat berpijak. Alegori itu menjadi cermin atas kisah yang kini mencuat ke ruang publik, ketika sebuah keluarga mengaku kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki melalui dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, dan rekayasa transaksi.
Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman (60) bersama istrinya, Mia Laelasari (55), mengaku menjadi korban dugaan perampasan aset berupa tanah seluas 6.855 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman, yang berada di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pengakuan korban, proses peralihan hak atas tanah tersebut diduga melibatkan praktik intimidasi, penyalahgunaan wewenang, serta rekayasa transaksi yang menyeret nama sejumlah oknum aparat kepolisian dan pihak lain. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam tuduhan tersebut.
Kasus bermula dari sengketa bisnis yang melibatkan Beno Adi dan Rivan. Perselisihan yang awalnya disebut sebagai perkara utang-piutang kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk pada 20 Oktober 2020 dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerbitan cek Bank BCA.
Menurut penuturan korban, pada 28 Juli 2023, mereka dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian dari kediamannya. Ambar dan Mia mengaku ditahan serta mengalami tekanan psikologis selama proses tersebut.
Korban juga mengaku ditempatkan di sel terpisah, tidak memperoleh makanan dan minuman yang layak selama penahanan, serta mengalami keterbatasan dalam menjalankan ibadah.
Puncak peristiwa, menurut pengakuan mereka, terjadi pada 1 Agustus 2023, ketika keduanya mengaku dibawa ke sebuah kantor di kawasan Kelapa Gading untuk menandatangani sejumlah dokumen, di antaranya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan surat pengosongan.
Mia Laelasari kemudian membeberkan kronologi transaksi yang menurutnya telah direkayasa.
“Lalu, pada 2 Agustus 2023, bertempat di kantor BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, dilakukan transaksi rekayasa pembayaran tanah senilai Rp8 miliar. Teddy seolah-olah mentransfer uang ke kami. Namun, begitu dana masuk ke rekening saya, uang tersebut langsung ditransfer balik ke rekening Rivan (Rp2 miliar), Beno Adi (Rp3 miliar), dan Notaris Anah S.H., M.Kn (Rp3 miliar). Semua uang dikuras mereka tanpa sisa,” tutur Mia Laelasari saat mengadukan peristiwa tersebut ke Sekretariat PPWI Nasional pada 3 Agustus 2026.
PPWI Desak Aparat Pengawas Bertindak
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang menurutnya harus dilakukan secara menyeluruh.
“Tindakan oknum Polsek Kebon Jeruk ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, melainkan kejahatan korporasi hukum yang sangat barbar! Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru bertindak sebagai ‘barisan pengawal’ yang mempermulus tindak kejahatan para sindikat mafia tanah untuk memeras serta merampas hak milik warga yang tidak berdaya,” tegas Wilson Lalengke.
PPWI menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat ke Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, hingga Kompolnas. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta agar seluruh dokumen yang disebut dibuat di bawah tekanan dinyatakan batal demi hukum apabila terbukti melalui proses peradilan.
Wilson Lalengke juga menyampaikan kritik terhadap dugaan kriminalisasi perkara yang menurutnya seharusnya berada di ranah perdata.
“Terjadinya ketimpangan hukum, di mana pemilik aset sah dimiskinkan melalui rekayasa hukum dan intimidasi oleh persekongkolan jahat para mafia tanah dengan oknum wereng coklat adalah pelanggaran sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandasnya.
Menguji Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu serius mengenai dugaan mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan aparat, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.
Apabila seluruh tuduhan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum yang berkekuatan tetap, maka perkara ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian terhadap integritas sistem penegakan hukum dan komitmen negara dalam memberantas mafia tanah.
Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di ujung kisah ini, keadilan seolah berdiri di persimpangan jalan. Ia tidak mampu berjalan sendiri, tetapi menunggu tangan-tangan hukum yang jujur untuk menggandengnya. Sementara kebenaran terus mengetuk pintu nurani, berharap tidak lagi dipaksa bersembunyi di balik bayang-bayang kekuasaan, melainkan berdiri tegak di bawah cahaya hukum yang benar-benar berpihak kepada keadilan.
Penyunting Berita: Annanda






