Pengedar Sabu Ditangkap di Bontang, Polisi Amankan 10,38 Gram Barang Bukti

Minggu, 5 April 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawalkaltim.com – BONTANG: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S ditangkap di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, pada Sabtu, 4 April 2026.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Diponegoro. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku hingga lokasi penangkapan.

“Kami buntuti terduga pelaku dari Jalan Diponegoro, kemudian tim menangkapnya di Jalan Raden Patah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan awal di lokasi,” ujar Larto, Minggu, 5 April 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sebuah telepon genggam milik S. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan percakapan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika. Pelaku pun mengakui isi komunikasi tersebut.

Lebih lanjut, S juga mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah yang ditempatinya di kawasan Jalan Raden Patah. Polisi kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan.

Setibanya di lokasi, pelaku mengarahkan petugas ke sebuah gudang di depan rumah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik hitam yang dilakban cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus kembali menggunakan tisu.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu tersebut mencapai 10,38 gram.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kami membawa yang bersangkutan ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Pria kelahiran Bontang, 27 Mei 1991 itu terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Imam Sudarno
Editor: Annanda

Berita Terkait

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat
Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA
Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:06 WIB

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB