Kawalkaltim.com | Sendawar – Di sebuah persimpangan jalan, ada kisah tentang timbangan tua yang terus diuji oleh angin. Di satu sisi, beban dugaan terus bertambah, sementara di sisi lain, setiap kesaksian hadir sebagai pemberat baru yang menentukan ke mana arah jarum keadilan akan berhenti. Begitulah gambaran sidang dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I, yang kembali menghadirkan babak penting dalam upaya mengurai fakta satu demi satu di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Bekokong Tahap I digelar di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said, Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/8). Persidangan perkara nomor 40 dan 41 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Ritawati Sinaga dan Suharto. Keduanya didakwa berkaitan dengan proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Saat proyek berlangsung, Ritawati diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Suharto merupakan Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA) sekaligus perwakilan Kerja Sama Operasi (KSO) pelaksana proyek.
Pada persidangan ketujuh, JPU Andi Saifullah menghadirkan empat saksi, yakni Yiska Jumeiana dari Inspektorat, Joko Sutrisno selaku konsultan perencana, Martin Lafau anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan, serta Andi Muhammad Arpan dari BPKP. Dengan tambahan empat orang tersebut, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 21 orang.
Sorotan persidangan mengarah pada keterangan Martin Lafau. Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Ritawati, Arjuna Ginting, Martin menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui ataupun menyaksikan adanya pemberian uang kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut.
“Tidak pernah,” jawab Martin di hadapan majelis hakim.

Martin juga memaparkan bahwa proses tender pembangunan RS Bekokong diikuti oleh sembilan perusahaan. Menurutnya, PT Bumalindo Prima Abadi ditetapkan sebagai pemenang setelah memenuhi seluruh persyaratan dalam tahapan pembuktian administrasi maupun teknis.
Ia turut menegaskan bahwa selama proses tender berlangsung tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk Bupati maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat saat itu.
Dalam persidangan, nama Dadang kembali mencuat. Martin mengaku pernah bertemu Dadang di sebuah rumah makan sebelum penetapan pemenang tender. Dalam pertemuan tersebut, Dadang disebut menawarkan imbalan sebesar satu persen apabila perusahaan yang didukungnya berhasil memenangkan proyek.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai keterangan Dadang pada sidang sebelumnya yang menyebut telah menitipkan uang sebesar Rp305 juta kepada Pokja melalui Yusva dan Denok, Martin kembali memberikan bantahan tegas.
“Tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Yiska Jumeiana dari Inspektorat juga memberikan penjelasan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Ritawati, Triana. Ia menerangkan bahwa seluruh prosedur administratif terhadap kontraktor, mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM), telah dilaksanakan berdasarkan informasi dan rekomendasi dari konsultan pengawas.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang dihadirkan JPU.
Di penghujung persidangan, ruang sidang seolah menyimpan gema dari setiap kesaksian yang telah diucapkan. Berkas-berkas perkara seakan terus berbisik, menunggu rangkaian fakta berikutnya untuk menyusun gambaran utuh mengenai perkara ini. Pada akhirnya, hanya proses pembuktian di muka persidangan yang akan menentukan ke mana arah jarum keadilan berhenti.
Penulis : Amin YS
Editor : Annanda






