Kawalkaltim.com, Bontang – Aktivitas tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam operasional tambang yang disebut telah berjalan selama sekitar satu tahun.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, kegiatan penambangan tersebut berlangsung tanpa didukung izin operasional yang lengkap. Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran administrasi hingga potensi tindak pidana.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, pihak pengelola tambang sejauh ini hanya mampu menunjukkan dokumen dasar berupa izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dokumen lingkungan UKL-UPL.
Namun, menurutnya, dokumen tersebut belum cukup untuk melegalkan aktivitas penambangan yang telah berlangsung cukup lama.
“Yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin operasional, padahal aktivitas sudah berjalan sekitar satu tahun,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian tidak hanya menelusuri aspek administratif, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk potensi kejahatan lingkungan.
Untuk memastikan status legalitas tambang, penyidik dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim guna mengkaji aspek teknis serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
“Kami dalami apakah ada unsur pelanggaran hukum, termasuk kejahatan lingkungan. Proses masih berjalan,” jelasnya.
Polres Bontang juga mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada pihak terkait. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya persuasif sebelum tindakan hukum lebih tegas diambil.
Namun demikian, aparat memastikan tidak akan tinggal diam apabila pihak yang bersangkutan kembali mengabaikan panggilan.
“Kami masih mengedepankan langkah persuasif. Jika tidak hadir, kami akan datangi untuk meminta konfirmasi langsung,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
Penulis:Imam Sudarno
Editor : Annanda






