Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Minggu, 5 April 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti, Selasa (31/03/2026) (Dok.Kawalkaltim.com/Amin)

Keterangan: Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti, Selasa (31/03/2026) (Dok.Kawalkaltim.com/Amin)

Kutai Barat, Kawalkaltim.com โ€“ Sidang putusan terhadap terdakwa Haji Isran Kuis di Pengadilan Negeri Kutai Barat yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, resmi ditunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim dengan alasan proses musyawarah yang belum rampung.

Sebelumnya, persidangan sempat mengalami penundaan akibat bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga agenda pembacaan putusan harus dijadwalkan ulang.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Masyruh, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun tetap berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Penundaan sebelumnya karena terbentur hari besar Idul Fitri. Hari ini seharusnya putusan dibacakan, namun majelis menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah,” ujar Muhammad Masyruh. Pada Selasa (31/03/2026)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim pembela memiliki keyakinan kuat terhadap posisi kliennya yang dinilai tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah putusan yang seadil-adilnya dan benar-benar memberikan yang terbaik. Kami juga berharap putusan tersebut sesuai dengan pledoi yang telah kami sampaikan,” tambahnya.

Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan sebelumnya telah memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didukung bukti yang kuat.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jelas bahwa apa yang menjadi tuntutan dan dugaan kepada klien kami tidak terbukti. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar adil pada sidang berikutnya,” tegas Muhammad Masyruh.

Sementara itu, majelis hakim dalam persidangan menyampaikan secara resmi alasan penundaan tersebut.

“Sidang hari ini seharusnya putusan, namun majelis belum selesai bermusyawarah. Oleh karena itu, kami minta waktu satu minggu dan putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 April 2026,” ujar majelis hakim dalam persidangan. Pada Selasa (31/2026)

Majelis juga mengimbau kepada terdakwa untuk kembali hadir pada jadwal sidang berikutnya dalam kondisi sehat.

Dengan penundaan ini, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan. Tim kuasa hukum tetap optimistis bahwa hasil akhir persidangan akan mencerminkan keadilan serta memperkuat fakta bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Penulis            : Amin YS

Editor               : Annanda DFI

Berita Terkait

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat
Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA
Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran
DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan
๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐Œ๐ž๐ง๐ž๐ฆ๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐‰๐ž๐ฃ๐š๐ค๐ง๐ฒ๐š: ๐๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ๐š๐ง ๐‚๐ž๐ฉ๐š๐ญ ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐ž๐ ๐š๐ฅ ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฌ๐ข๐ ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐Š๐ฎ๐›๐š๐ซ
๐๐ฎ๐๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ญ๐จ ๐๐ž๐›๐š๐ฌ, ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฃ๐ข ๐–๐š๐ฃ๐š๐ก ๐Š๐ž๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ข ๐Š๐ฎ๐ญ๐š๐ข ๐๐š๐ซ๐š๐ญ
โ€œDi Mana Keadilan di Negeri Ini?โ€ โ€” Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:06 WIB

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:01 WIB

DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

๐๐ฎ๐๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ญ๐จ ๐๐ž๐›๐š๐ฌ, ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฃ๐ข ๐–๐š๐ฃ๐š๐ก ๐Š๐ž๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ข ๐Š๐ฎ๐ญ๐š๐ข ๐๐š๐ซ๐š๐ญ

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB