Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti, Selasa (31/03/2026) (Dok.Kawalkaltim.com/Amin)

Keterangan: Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti, Selasa (31/03/2026) (Dok.Kawalkaltim.com/Amin)

Kutai Barat, Kawalkaltim.com โ€“ Sidang putusan terhadap terdakwa Haji Isran Kuis di Pengadilan Negeri Kutai Barat yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, resmi ditunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim dengan alasan proses musyawarah yang belum rampung.

Sebelumnya, persidangan sempat mengalami penundaan akibat bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga agenda pembacaan putusan harus dijadwalkan ulang.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Masyruh, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun tetap berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Penundaan sebelumnya karena terbentur hari besar Idul Fitri. Hari ini seharusnya putusan dibacakan, namun majelis menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah,” ujar Muhammad Masyruh. Pada Selasa (31/03/2026)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim pembela memiliki keyakinan kuat terhadap posisi kliennya yang dinilai tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah putusan yang seadil-adilnya dan benar-benar memberikan yang terbaik. Kami juga berharap putusan tersebut sesuai dengan pledoi yang telah kami sampaikan,” tambahnya.

Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan sebelumnya telah memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didukung bukti yang kuat.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jelas bahwa apa yang menjadi tuntutan dan dugaan kepada klien kami tidak terbukti. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar adil pada sidang berikutnya,” tegas Muhammad Masyruh.

Sementara itu, majelis hakim dalam persidangan menyampaikan secara resmi alasan penundaan tersebut.

“Sidang hari ini seharusnya putusan, namun majelis belum selesai bermusyawarah. Oleh karena itu, kami minta waktu satu minggu dan putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 April 2026,” ujar majelis hakim dalam persidangan. Pada Selasa (31/2026)

Majelis juga mengimbau kepada terdakwa untuk kembali hadir pada jadwal sidang berikutnya dalam kondisi sehat.

Dengan penundaan ini, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan. Tim kuasa hukum tetap optimistis bahwa hasil akhir persidangan akan mencerminkan keadilan serta memperkuat fakta bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Penulis            : Amin YS

Editor               : Annanda DFI

Berita Terkait

๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐Œ๐ž๐ง๐ž๐ฆ๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐‰๐ž๐ฃ๐š๐ค๐ง๐ฒ๐š: ๐๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ๐š๐ง ๐‚๐ž๐ฉ๐š๐ญ ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐ž๐ ๐š๐ฅ ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฌ๐ข๐ ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐Š๐ฎ๐›๐š๐ซ
๐๐ฎ๐๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ญ๐จ ๐๐ž๐›๐š๐ฌ, ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฃ๐ข ๐–๐š๐ฃ๐š๐ก ๐Š๐ž๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ข ๐Š๐ฎ๐ญ๐š๐ข ๐๐š๐ซ๐š๐ญ
โ€œDi Mana Keadilan di Negeri Ini?โ€ โ€” Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya
Bareskrim Bongkar Dugaan โ€œPersekutuan Gelapโ€ Bandar Sabu Kutai Barat, Mantan Kasat Narkoba Terseret
KUHP Baru Jadi โ€œPalang Besiโ€ Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐Œ๐ž๐ง๐ž๐ฆ๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐‰๐ž๐ฃ๐š๐ค๐ง๐ฒ๐š: ๐๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ๐š๐ง ๐‚๐ž๐ฉ๐š๐ญ ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐ž๐ ๐š๐ฅ ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฌ๐ข๐ ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐Š๐ฎ๐›๐š๐ซ

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

๐๐ฎ๐๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ญ๐จ ๐๐ž๐›๐š๐ฌ, ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฃ๐ข ๐–๐š๐ฃ๐š๐ก ๐Š๐ž๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ข ๐Š๐ฎ๐ญ๐š๐ข ๐๐š๐ซ๐š๐ญ

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

โ€œDi Mana Keadilan di Negeri Ini?โ€ โ€” Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB