Kawalkaltim.com | Barito Utara — Di tengah hutan yang dahulu tumbuh sebagai ruang hidup masyarakat adat, kini suara alam perlahan tergantikan dentuman alat berat dan debu tanah yang beterbangan. Seperti pohon tua yang akarnya dicabut paksa sebelum sempat menaungi generasi berikutnya, sebuah keluarga di Barito Utara harus menghadapi kenyataan pahit: kehilangan sosok ayah sekaligus kehilangan tanah yang menjadi warisan kehidupan.
Tangis pilu seorang bocah berusia 7 tahun bernama Eno pecah di hadapan awak media saat menyaksikan kebun karet yang dahulu ditanam bersama almarhum ayahnya kini telah digarap oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) tanpa adanya penyelesaian ganti rugi.
Eno, yang selama beberapa tahun terakhir kerap ikut tinggal dan bekerja bersama sang ayah di lahan tersebut, tampak tak mampu menyembunyikan kesedihannya ketika melihat sebagian kebun mereka telah berubah menjadi area garapan perusahaan.
Ayah Eno, Andi Irawan, diketahui baru setahun meninggal dunia. Namun di tengah luka kehilangan yang belum sepenuhnya sembuh, keluarga itu kembali dihantam kenyataan pahit ketika lahan yang menyimpan kenangan bersama sang ayah ikut musnah.
“Kebun ini kami tanam sama Bapak. Sekarang sudah habis,” ujar Eno sambil menahan tangis.
Keluarga Eno disebut menjadi salah satu dari ratusan warga pemilik ladang berpindah yang lahannya diduga digarap PT NPR tanpa izin dan tanpa penyelesaian ganti rugi. Warga menilai aktivitas tersebut telah memperparah penderitaan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari pola pertanian tradisional dan ladang berpindah.
Tim media yang meninjau langsung ke lokasi memastikan keberadaan lahan yang dimaksud. Eno datang bersama kakeknya dan sejumlah warga untuk melihat kondisi kebun yang kini telah berubah.
Diketahui, almarhum Andi Irawan selama kurang lebih enam tahun terakhir bersama kelompoknya mempertahankan kehidupan keluarga mereka dengan mengelola lahan tersebut.
Ron, salah satu anggota kelompok almarhum Andi Irawan, membenarkan hal itu.
“Selama 5 tahun kemarin kami bersama Alm. Andi Irawan selalu mengelola lahan kami. Dalam kelompok kami ada 17 orang,” terang Ron.
Hal serupa juga dibenarkan Asmawi dan Trisno. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas perusahaan di lahan sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa hak kelolanya diabaikan.
Bukti Hak Kelola Ditemukan di Lokasi
Di tengah polemik yang berkembang, puluhan awak media juga menyaksikan langsung adanya dua Surat Pernyataan Hak Kelola atas nama almarhum Andi Irawan yang telah ditandatangani dan disahkan Pemerintah Desa serta Lembaga Adat Karendan.

Dokumen pertama tercatat dengan Register Nomor 345/SPHKT/Pem/DK/2024 seluas 5 hektare. Sedangkan surat kedua bernomor 353/SPHKT/Pem/DK/2024 juga mencatat luas 5 hektare.
Menurut keterangan rekan-rekan almarhum, setiap tahun mereka menjalankan sistem ladang berpindah dengan rata-rata luas garapan sekitar 2 hektare untuk setiap kepala keluarga.
Keberadaan dokumen tersebut semakin menguatkan keyakinan warga bahwa lahan yang kini digarap perusahaan bukanlah lahan kosong, melainkan wilayah kelola adat yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ron juga mengungkapkan bahwa sekitar November 2024 lalu, kelompok mereka sempat melakukan aksi protes terhadap PT NPR karena aktivitas penggarapan lahan tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT NPR. Malah lahan kelompok kami semakin meluas yang musnah digarap, sekitar 40 hektare,” terang Ron.
Di penghujung kunjungan itu, suasana kembali berubah hening ketika Eno berdiri memandang hamparan tanah yang telah berubah wajah. Bocah kecil itu tampak mencoba tegar, meski matanya menyimpan luka yang sulit dipahami anak seusianya.
Dengan suara lantang, ia kemudian berteriak di hadapan awak media:
“Di mana keadilan di negeri ini?”
Pertanyaan sederhana itu kini menjelma menjadi gema yang menampar banyak pihak. Sebab di tengah megahnya slogan pembangunan dan kesejahteraan, masih ada masyarakat kecil yang harus kehilangan tanahnya tanpa kepastian penyelesaian.
Ironisnya, ketika dokumen hak kelola masyarakat masih tersimpan rapi di atas meja, yang justru tampak tercecer adalah rasa keadilan itu sendiri. Negeri ini tampaknya begitu cekatan menghitung nilai investasi, namun sering kali lamban ketika harus menghitung air mata rakyat kecil yang kehilangan tanah dan harapan hidupnya.
Penyunting Berita : Annanda






