Kawalkaltim.com, Kutai Barat – Riuh alat berat dan geliat aktivitas tambang di kawasan Bentian Besar kembali dibayangi persoalan lama yang belum sepenuhnya menemukan titik akhir. Di balik hamparan lahan yang kini menjadi bagian dari aktivitas industri, tersimpan sengketa panjang yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak perusahaan tambang. Persoalan yang sempat bergulir dari meja mediasi hingga ruang sidang pengadilan itu kini kembali mencuat ke permukaan.
Masyarakat adat di wilayah Sungai Blutant, Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, mempertanyakan tindak lanjut atas proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya. Ketua Kelompok Tani Jaga Laang, Budi, menilai PT Tepian Indah Sukses (TIS) belum menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan komitmen sebagaimana yang pernah disampaikan dalam sejumlah mediasi.
Menurut Budi, sengketa lahan tersebut telah beberapa kali difasilitasi melalui mediasi di kepolisian. Ia menyebut sedikitnya lima kali pertemuan dilakukan di Polres guna mencari jalan penyelesaian atas klaim lahan yang melibatkan beberapa pihak.
“Waktu mediasi di Polres, perusahaan menyampaikan siap membayar kepada pihak yang memenangkan perkara. Karena saat itu ada beberapa pihak yang mengklaim lahan, mereka menyampaikan ingin menunggu kepastian hukum,” ujar Budi, Jumat (15/5/2026).
Persoalan kemudian berlanjut ke ranah pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap objek lahan yang disengketakan. Budi mengklaim gugatan yang diajukan pihaknya dikabulkan pada tingkat pengadilan pertama.
Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, dalam amar putusan tersebut penggugat dinyatakan sebagai pengelola sah atas lahan seluas kurang lebih 404 hektare di wilayah Sungai Blutant, Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain itu, lanjutnya, majelis hakim juga menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pengosongan objek sengketa untuk diserahkan kepada penggugat dalam keadaan tanpa beban.
“Dalam poin putusan juga disebutkan turut tergugat diminta tunduk pada putusan perkara dan melakukan pembayaran tali asih atau kompensasi kepada penggugat,” katanya.
Namun demikian, hingga saat ini Budi mengaku belum melihat adanya realisasi pembayaran kompensasi sebagaimana yang disebut dalam proses mediasi maupun putusan perkara tersebut.
“Sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” tegasnya.
Ia juga menyoroti langkah banding yang ditempuh perusahaan. Menurutnya, putusan pada tingkat pengadilan tinggi justru menimbulkan pertanyaan baru dari pihaknya karena dinilai belum menyentuh substansi utama perkara sebagaimana yang mereka pahami.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, masyarakat adat mengaku menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari konflik berkepanjangan tersebut. Budi menyebut adanya kehilangan hak atas lahan, tanaman tumbuh, hingga rumah warga yang menurutnya terdampak aktivitas perusahaan.
“Kami memohon kepada pemerintah agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat terkait hak-hak kami yang menurut kami telah terdampak, termasuk tanam tumbuh dan rumah,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah menghadapi persoalan hukum yang menurutnya berkaitan dengan sengketa agraria tersebut.
Situasi itu kembali memuncak saat masyarakat menggelar aksi damai di area tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) di Kecamatan Bentian Besar. Dalam aksi tersebut, perwakilan manajemen perusahaan disebut mendatangi massa dan menyampaikan rencana pelaksanaan mediasi lanjutan.
Menurut Budi, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan pihak perusahaan disebut akan diwakili oleh Suriyadi.
Konflik agraria di kawasan pertambangan kerap menjadi ironi di tengah geliat investasi dan eksploitasi sumber daya alam. Di satu sisi, industri terus bergerak membawa kepentingan ekonomi, sementara di sisi lain masyarakat adat masih berjuang mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari identitas serta warisan leluhur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tepian Indah Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan, termasuk mengenai proses hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, maupun rencana pembayaran kompensasi sebagaimana disebut oleh pihak penggugat.
Penulis : Amin YS
Editor : Annanda






