Kawalkaltim.com, ๐ฆ๐๐ก๐๐๐ช๐๐ฅ โ Di lorong panjang keadilan, hukum ibarat lentera yang seharusnya menerangi setiap langkah pencari keadilan, bukan justru membiarkan bayang-bayang kekeliruan menari di dinding ruang penyidikan. Dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kutai Barat, secercah cahaya itu kembali dinyalakan melalui putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon berinisial YS.
Sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026) tersebut menjadi perhatian kalangan praktisi hukum di Kutai Barat. Hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap YS tidak sah dan mengabulkan permohonan rehabilitasi nama baik, meskipun menolak permohonan ganti rugi materil maupun immateril berupa uang.
Kuasa hukum pemohon, Yahya Tonang yang dikenal dengan julukan ๐ ๐ฎ๐๐๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ธ ๐๐ฎ๐น๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ป, mengungkapkan proses persidangan berlangsung lancar meski diwarnai ketegangan hingga pembacaan amar putusan.
“Bahwa suasana sidang hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 dengan agenda vonis atas permohonan praperadilan oleh kuasa pemohon YS atas penetapan tersangka tidak sah berjalan lancar walau cukup menegangkan. Hal itu disaat hakim tunggal awalnya membaca pertimbangannya terkait beberapa posita yang dianggap menyentuh pokok perkara sehingga dikesampingkan,” ujar Tonang kepada media, Rabu (24/6/2026)
Menurut Tonang, setelah hakim masuk pada pertimbangan berikutnya, ditemukan sejumlah maladministrasi yang dinilai cukup mendasar dan berdampak terhadap keabsahan proses penetapan tersangka.
“Setelah memasuki pertimbangan berikutnya, hakim menilai ada beberapa maladministrasi yang cukup fatal sehingga mengarah kepada penetapan tersangka menjadi tidak sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 KUHAP Nasional,” jelasnya.
Bagi kalangan advokat, putusan tersebut dipandang sebagai pengingat bahwa setiap tahapan penyidikan harus dijalankan secara profesional, cermat, dan sesuai koridor hukum. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar administrasi perkara, melainkan menyangkut kehormatan, reputasi, serta masa depan seseorang.
Tonang menyebut putusan tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan independensi lembaga peradilan dalam menguji tindakan aparat penegak hukum.
“Bahwa Tonang sangat mengapresiasi keberanian Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kutai Barat. Sungguh luar biasa dan sampai membuat pemohon YS menangis haru di dalam ruang sidang. Ini peristiwa eksesif,” kata Tonang.
Ia menilai, putusan tersebut menjadi sejarah baru dalam praktik praperadilan di Kabupaten Kutai Barat.
“Ini sejarah pertama vonis praperadilan terkait penetapan tersangka tidak sah dikabulkan. Ini merupakan aplikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional Nomor 1 Tahun 2026,” tegasnya.
Tonang berharap, putusan ini dapat menjadi refleksi bagi penyidik agar lebih berhati-hati dalam memproses perkara pidana.
“Dengan lahirnya vonis ini, diharapkan penyidik Polres Kutai Barat ke depan akan lebih berhati-hati dalam mengolah perkara pidana yang masuk, karena ada mekanisme Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan ruang lingkup Pasal 158 yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, hingga penangguhan pembantaran penahanan.
Sebagai praktisi hukum yang juga menjabat Koordinator Bidang Hukum Sempeket Tonyooi Benuaq Kalimantan Timur, Tonang menilai kehadiran KUHAP Nasional telah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Bahwa Tonang sangat mengapresiasi lahirnya KUHAP Nasional sebagai warna baru penegakan hukum negara ini. Diharapkan ke depan hukum itu tidak lagi terkesan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, karena mekanisme memperjuangkan keadilan sudah tersedia, mulai dari upaya perdamaian (RJ), gelar khusus, hingga praperadilan,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada kecenderungan sebagian pihak pelapor, termasuk korporasi, yang dinilai masih mengedepankan pendekatan pemidanaan terhadap perkara-perkara bernilai kecil yang sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih proporsional.
“Menurut Tonang, banyak perkara-perkara sepele yang dapat diselesaikan cukup dengan cara pelaku didenda, tetapi pihak pelapor, termasuk korporasi, tetap ngotot harus penjara. Contohnya masyarakat yang dituduh mencuri sawit satu atau dua janjang yang sebenarnya bisa diselesaikan cukup dengan didenda beberapa kali lipat dari nilai yang diambil sebelum dilakukan ultimum remedium,” ungkapnya.
Menurut Tonang, pendekatan demikian justru lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hal itu tentu lebih efektif daripada selalu dimasukkan ke penjara bertahun-tahun. Kasihan, siapa yang kasih makan keluarganya kalau dia kepala rumah tangga,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa keberpihakannya terhadap masyarakat adat dan warga yang berhadapan dengan hukum lahir dari tanggung jawab moral serta profesinya sebagai advokat.
“Bahwa menurut Tonang, keperduliannya tersebut bukan tanpa alasan. Selain sebagai pengacara, dirinya juga merupakan Koordinator Bidang Hukum Sempeket Tonyooi Benuaq Kalimantan Timur yang ikut bertanggung jawab membina dan membela warga Dayak yang tersandung kasus karena konflik dengan perusahaan perkebunan terkait plasma dan persoalan lainnya,” jelasnya.
Di akhir wawancara, Tonang kembali menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat.
“Sekali lagi Tonang yang biasa dijuluki rekan-rekannya Masterberuk mengapresiasi vonis Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengabulkan permohonan penetapan tersangka tidak sah. Semoga Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti selalu diberikan kesehatan, umur panjang, serta kesuksesan dalam karier di mana pun berada,” tutup Tonang dengan doa dan rasa haru.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak boleh berjalan tergesa-gesa. Ketika prosedur diabaikan, maka keadilan akan mengetuk pintu pengadilan untuk meminta haknya kembali. Dan di balik berkas-berkas perkara yang diam menumpuk di meja penyidik, sesungguhnya hukum sedang berbicara lirih: jangan biarkan kewenangan berubah menjadi palu yang hanya mengenal satu arah pukulan, sementara rasa keadilan duduk sendiri di sudut ruangan menunggu untuk didengar.
Penulis : Amin YS
Editor : Annanda






