Kawalkaltim.com, BONTANG – Uang negara ibarat air yang seharusnya mengaliri sawah kehidupan rakyat. Ketika alirannya dibelokkan ke jalan yang keliru, ladang kepentingan publik pun mengering. Namun, melalui proses hukum yang panjang, sebagian aliran itu akhirnya menemukan jalan pulang. Itulah gambaran yang mewarnai penuntasan perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin) bimbingan teknis (Bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menyetorkan dana sebesar Rp548.768.700 ke kas negara sebagai hasil pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tersebut, Senin (3/8/2026).
Dana yang berhasil dipulihkan berasal dari pembayaran uang pengganti dan pidana denda tiga terpidana, serta pengembalian kelebihan pembayaran dari sejumlah saksi pendamping dan peserta Bimtek.
Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, menjelaskan bahwa nilai uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terpidana berbeda sesuai putusan pengadilan.
Zainuddin, yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, dibebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Namun, sebelumnya ia telah mengembalikan Rp11,75 juta, sehingga pada tahap eksekusi hanya melunasi sisa kewajiban sebesar Rp17 juta.
Sementara itu, Ruri Widiastuti yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang dibebankan uang pengganti sebesar Rp40,54 juta. Sedangkan Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center dibebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta.
“Untuk Ruri Widiastuti dan Erma telah melakukan pengembalian pada tahap penyidikan dan penuntutan, sehingga tidak lagi dibebankan uang pengganti saat eksekusi,” ujar Beni.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, ketiga terpidana juga telah melaksanakan pembayaran pidana denda masing-masing sebesar Rp10 juta, sehingga total denda yang diterima negara mencapai Rp30 juta.
Tak hanya itu, Kejari Bontang juga menerima pengembalian kelebihan pembayaran dari saksi pendamping dan sejumlah peserta Bimtek dengan nilai Rp69.393.700.
“Sehingga total keuangan negara yang berhasil dipulihkan dalam perkara ini mencapai Rp548.768.700,” katanya.
Seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan ke rekening Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Bank Mandiri setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Beni menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan salah satu tujuan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan juga memastikan setiap kerugian negara dapat dikembalikan sehingga kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh hasil pemulihan ini langsung kami setorkan ke kas negara,” pungkasnya.
Pada akhirnya, hukum bukan sekadar palu yang menjatuhkan vonis. Ia adalah penjaga yang terus mengetuk pintu keadilan, memastikan setiap rupiah milik rakyat kembali ke rumahnya. Dan ketika uang negara telah kembali ke kas negara, harapan pun seolah ikut berbisik bahwa kepercayaan publik masih memiliki ruang untuk tumbuh, selama penegakan hukum tetap berjalan dengan tegas, transparan, dan berkeadilan.
Penulis : Imam Sudarno
Editor : Annanda






