“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto Dokumen | Kawalkaltim.com — Eno, bocah yang sejak kecil kerap mengikuti mendiang ayahnya mengelola kebun karet dan ladang keluarga, tampak sedih saat memperlihatkan area lahan yang kini diduga telah digarap PT NPR. Potret ini menjadi gambaran pilu konflik lahan yang dialami masyarakat di Barito Utara. (Dokumentasi dan sumber informasi dikutip dari TrackPeristiwa.com/Henryanus Achiang).

Keterangan Foto Dokumen | Kawalkaltim.com — Eno, bocah yang sejak kecil kerap mengikuti mendiang ayahnya mengelola kebun karet dan ladang keluarga, tampak sedih saat memperlihatkan area lahan yang kini diduga telah digarap PT NPR. Potret ini menjadi gambaran pilu konflik lahan yang dialami masyarakat di Barito Utara. (Dokumentasi dan sumber informasi dikutip dari TrackPeristiwa.com/Henryanus Achiang).

Kawalkaltim.com | Barito Utara — Di tengah hutan yang dahulu tumbuh sebagai ruang hidup masyarakat adat, kini suara alam perlahan tergantikan dentuman alat berat dan debu tanah yang beterbangan. Seperti pohon tua yang akarnya dicabut paksa sebelum sempat menaungi generasi berikutnya, sebuah keluarga di Barito Utara harus menghadapi kenyataan pahit: kehilangan sosok ayah sekaligus kehilangan tanah yang menjadi warisan kehidupan.

Tangis pilu seorang bocah berusia 7 tahun bernama Eno pecah di hadapan awak media saat menyaksikan kebun karet yang dahulu ditanam bersama almarhum ayahnya kini telah digarap oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) tanpa adanya penyelesaian ganti rugi.

Eno, yang selama beberapa tahun terakhir kerap ikut tinggal dan bekerja bersama sang ayah di lahan tersebut, tampak tak mampu menyembunyikan kesedihannya ketika melihat sebagian kebun mereka telah berubah menjadi area garapan perusahaan.

Ayah Eno, Andi Irawan, diketahui baru setahun meninggal dunia. Namun di tengah luka kehilangan yang belum sepenuhnya sembuh, keluarga itu kembali dihantam kenyataan pahit ketika lahan yang menyimpan kenangan bersama sang ayah ikut musnah.

“Kebun ini kami tanam sama Bapak. Sekarang sudah habis,” ujar Eno sambil menahan tangis.

Keluarga Eno disebut menjadi salah satu dari ratusan warga pemilik ladang berpindah yang lahannya diduga digarap PT NPR tanpa izin dan tanpa penyelesaian ganti rugi. Warga menilai aktivitas tersebut telah memperparah penderitaan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari pola pertanian tradisional dan ladang berpindah.

Tim media yang meninjau langsung ke lokasi memastikan keberadaan lahan yang dimaksud. Eno datang bersama kakeknya dan sejumlah warga untuk melihat kondisi kebun yang kini telah berubah.

Diketahui, almarhum Andi Irawan selama kurang lebih enam tahun terakhir bersama kelompoknya mempertahankan kehidupan keluarga mereka dengan mengelola lahan tersebut.

Ron, salah satu anggota kelompok almarhum Andi Irawan, membenarkan hal itu.

“Selama 5 tahun kemarin kami bersama Alm. Andi Irawan selalu mengelola lahan kami. Dalam kelompok kami ada 17 orang,” terang Ron.

Hal serupa juga dibenarkan Asmawi dan Trisno. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas perusahaan di lahan sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa hak kelolanya diabaikan.

Bukti Hak Kelola Ditemukan di Lokasi

Di tengah polemik yang berkembang, puluhan awak media juga menyaksikan langsung adanya dua Surat Pernyataan Hak Kelola atas nama almarhum Andi Irawan yang telah ditandatangani dan disahkan Pemerintah Desa serta Lembaga Adat Karendan.

Dokumen pertama tercatat dengan Register Nomor 345/SPHKT/Pem/DK/2024 seluas 5 hektare. Sedangkan surat kedua bernomor 353/SPHKT/Pem/DK/2024 juga mencatat luas 5 hektare.

Menurut keterangan rekan-rekan almarhum, setiap tahun mereka menjalankan sistem ladang berpindah dengan rata-rata luas garapan sekitar 2 hektare untuk setiap kepala keluarga.

Keberadaan dokumen tersebut semakin menguatkan keyakinan warga bahwa lahan yang kini digarap perusahaan bukanlah lahan kosong, melainkan wilayah kelola adat yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Ron juga mengungkapkan bahwa sekitar November 2024 lalu, kelompok mereka sempat melakukan aksi protes terhadap PT NPR karena aktivitas penggarapan lahan tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT NPR. Malah lahan kelompok kami semakin meluas yang musnah digarap, sekitar 40 hektare,” terang Ron.

Di penghujung kunjungan itu, suasana kembali berubah hening ketika Eno berdiri memandang hamparan tanah yang telah berubah wajah. Bocah kecil itu tampak mencoba tegar, meski matanya menyimpan luka yang sulit dipahami anak seusianya.

Dengan suara lantang, ia kemudian berteriak di hadapan awak media:

“Di mana keadilan di negeri ini?”

Pertanyaan sederhana itu kini menjelma menjadi gema yang menampar banyak pihak. Sebab di tengah megahnya slogan pembangunan dan kesejahteraan, masih ada masyarakat kecil yang harus kehilangan tanahnya tanpa kepastian penyelesaian.

Ironisnya, ketika dokumen hak kelola masyarakat masih tersimpan rapi di atas meja, yang justru tampak tercecer adalah rasa keadilan itu sendiri. Negeri ini tampaknya begitu cekatan menghitung nilai investasi, namun sering kali lamban ketika harus menghitung air mata rakyat kecil yang kehilangan tanah dan harapan hidupnya.

Penyunting Berita : Annanda

Berita Terkait

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat
Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA
Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran
DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan
BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:06 WIB

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:01 WIB

DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 05:03 WIB

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB