Kawalkaltim.com | SENDAWAR – Di balik tenangnya aliran Sungai Mahakam, selalu ada arus lain yang tak kasat mata. Seperti akar pohon yang menjalar di bawah tanah, jaringan peredaran narkotika bergerak diam-diam, mencari celah untuk menyusup ke tengah kehidupan masyarakat. Namun, sekuat apa pun akar itu bersembunyi, suatu saat akan tersingkap ketika satu simpul berhasil diputus.
Itulah yang kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat. Hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial S alias J membawa petugas mengungkap mata rantai berikutnya dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Long Iram.
Dua tersangka masing-masing berinisial DH (42) dan RNA (30) berhasil diamankan di sebuah rumah di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, Jumat (31/7) sekitar pukul 20.10 Wita.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Raymond Juliano Wiliamn menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias J yang lebih dahulu ditangkap petugas.
“Dari pengakuan S alias J, diketahui sabu yang diedarkannya diperoleh dari DH,” ujar Raymond, Rabu (5/8).
Berbekal informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju kediaman DH. Saat petugas tiba di lokasi, tersangka diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah tas selempang berwarna hitam.
Aksi tersebut tidak luput dari perhatian petugas. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi langsung memeriksa isi tas tersebut. Hasilnya, ditemukan tiga poket sabu beserta uang tunai sebesar Rp1,25 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di salah satu kamar bagian depan, petugas kembali menemukan delapan poket sabu, satu unit timbangan digital, alat isap atau bong, plastik klip, serta serokan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Dokumen Istimewa/Kawalkaltim.com – Barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Long Iram dipamerkan Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, sementara polisi masih memburu dua terduga pemasok utama berinisial H dan R. (Dok.Kawalkaltim.com)
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Barat menyita total 11 poket sabu dengan berat kotor mencapai 16,6 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1,25 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kutai Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski dua pelaku telah diamankan, aparat memastikan penyelidikan belum berhenti. Polisi kini memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Identitas dua terduga pelaku berinisial H dan R telah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya,” pungkas Raymond.
Di tengah upaya pemberantasan narkotika, hukum seolah terus mengetuk setiap pintu yang menyimpan rahasia. Waktu mungkin memberi ruang bagi pelaku untuk bersembunyi, tetapi jejak kejahatan selalu meninggalkan bayangan yang pada akhirnya akan ditangkap oleh cahaya penegakan hukum.
Penulis : Amin YS
Editor : Annanda






