Bontang, Kawalkaltim.com – Ancaman penipuan digital kembali menghantui masyarakat, kali ini menyasar pelaku usaha melalui layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkap adanya praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan resmi tersebut.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi dan meyakinkan. Mereka menyasar korban melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, hingga media sosial, dengan berpura-pura sebagai petugas atau perantara resmi OSS. Pelaku kemudian menawarkan jasa percepatan pengurusan izin dengan imbalan sejumlah uang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait praktik penipuan ini sejak awal tahun 2026.
“Sudah ada sekitar lima laporan yang masuk, tapi yang benar-benar tertipu baru satu orang,” ujarnya, pada Senin (06/04/2026)
Kasus yang telah terkonfirmasi bermula saat seorang warga mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kamis (02/04/2026). Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (05/04/2026), korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku sebagai layanan OSS.
Yang membuat skema ini tampak kredibel, pelaku mampu mengirimkan data perusahaan korban secara lengkap—persis seperti yang terdaftar di sistem OSS. Tak hanya itu, pelaku juga menyertakan tangkapan layar berisi batas waktu pembayaran selama 30 menit lengkap dengan kode transfer senilai Rp3,2 juta.
“Karena datanya lengkap dan terlihat meyakinkan, korban langsung melakukan pembayaran,” jelasnya.
Namun, kejanggalan mulai terungkap saat korban mendatangi kantor DPMPTSP Bontang keesokan harinya, Senin (06/04/2026), untuk melakukan verifikasi. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor yang digunakan pelaku bukanlah nomor resmi OSS maupun instansi terkait.
“Petugas kami juga sempat mengecek melalui aplikasi GetContact dan dipastikan nomor tersebut palsu,” tambahnya.
Dugaan sementara, pelaku telah memperoleh atau bahkan meretas data korban dari sistem OSS untuk melancarkan aksinya. Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi kebocoran data yang dimanfaatkan untuk kejahatan.
DPMPTSP Bontang pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan perizinan.
“Layanan perizinan tidak dipungut biaya di luar ketentuan. Jangan melakukan transfer ke pihak yang tidak jelas dan pastikan informasi langsung ke DPMPTSP,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk hanya mengakses layanan melalui kanal resmi OSS serta tidak mudah tergiur dengan tawaran percepatan proses yang tidak jelas.
Selain itu, jika menemukan indikasi penipuan atau telah menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang dan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk mendapatkan pendampingan.
“Segera laporkan jika ada dugaan penipuan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Imam Sudarno
Editor : Annanda







