Jaringan Narkoba Terendus, 11 Kg Sabu Diamankan dalam Operasi Senyap Polda Kaltim

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, memperlihatkan barang bukti sabu 11 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Sangatta. (Sumber Foto: Kaltimkita.com)

Keterangan: Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, memperlihatkan barang bukti sabu 11 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Sangatta. (Sumber Foto: Kaltimkita.com)

Bontang, Kawalkaltim.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dua pemuda asal Bontang diringkus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram—jumlah yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Kedua pelaku masing-masing berinisial F (22) dan MI (21). Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim saat berada di dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver di kawasan Sangatta Selatan, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, setelah sebelumnya dibuntuti sejak dari Bontang.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan koper berisi paket sabu dengan jumlah besar yang tersimpan rapi di dalam kendaraan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sangatta.

“Bermula dari pengumpulan informasi intelijen yang bersumber dari informasi warga tentang aktivitas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur,” kata Romylus di Balikpapan, Senin (06/04/2026).

Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua minggu sejak pertengahan Maret 2026. Aparat melakukan serangkaian pengintaian serta profiling terhadap individu yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Akhirnya informasi semakin matang dan mengerucut pada target,” jelas Romylus, mengutip kaltimkita.com.

Setelah target teridentifikasi, tim bergerak melakukan pembuntutan hingga menemukan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai tersebut,” ujarnya.

Operasi penangkapan pun berlangsung cepat dan terukur.

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku bernama inisial F dan inisial MI,” kata Romylus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan ciri khas cap tikus berwarna hijau.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mendapati barang bukti berupa 11 bungkus dengan cap tikus berwarna hijau,” ujarnya.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto—angka yang menunjukkan skala distribusi besar.

“Berat total bruto 11.424 gram atau dalam netto seberat 11.061 gram,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara lain berinisial D.

“Ketika ditanya dari mana mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, F menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang lain berinisial G,” kata Romylus.

Skema distribusi dilakukan secara berlapis untuk menghindari pelacakan aparat.

“Dengan teknik penjejakan, barang bukti dikirim dan diterima F melalui D untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke lokasi tujuan yang akan ditentukan,” ujarnya.

Setelah menerima paket tersebut, F kemudian melibatkan MI untuk membantu proses pengiriman, meskipun MI diduga telah mengetahui isi barang yang dibawanya.

Dalam transaksi tersebut, perantara berinisial D diketahui menerima imbalan sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui aplikasi Dana.

Namun, saat didalami lebih lanjut, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan G dan D karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon seluler.

“Ketika ditanya mengenai keberadaan G dan D, keduanya tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan karena selama ini F hanya menghubungi mereka melalui sambungan handphone,” ujarnya.

Selain sebagai perantara, hasil pemeriksaan juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.

“Untuk kedua tersangka sendiri perannya perantara, dan keduanya juga positif terhadap penggunaan methamphetamine,” ungkap Romylus.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Penulis            : Imam Sudarno

Editor             : Annanda

Berita Terkait

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya
Bareskrim Bongkar Dugaan “Persekutuan Gelap” Bandar Sabu Kutai Barat, Mantan Kasat Narkoba Terseret
KUHP Baru Jadi “Palang Besi” Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB