Bontang, Kawalkaltim.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dua pemuda asal Bontang diringkus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram—jumlah yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial F (22) dan MI (21). Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim saat berada di dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver di kawasan Sangatta Selatan, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, setelah sebelumnya dibuntuti sejak dari Bontang.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan koper berisi paket sabu dengan jumlah besar yang tersimpan rapi di dalam kendaraan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sangatta.
“Bermula dari pengumpulan informasi intelijen yang bersumber dari informasi warga tentang aktivitas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur,” kata Romylus di Balikpapan, Senin (06/04/2026).
Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua minggu sejak pertengahan Maret 2026. Aparat melakukan serangkaian pengintaian serta profiling terhadap individu yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Akhirnya informasi semakin matang dan mengerucut pada target,” jelas Romylus, mengutip kaltimkita.com.
Setelah target teridentifikasi, tim bergerak melakukan pembuntutan hingga menemukan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai tersebut,” ujarnya.
Operasi penangkapan pun berlangsung cepat dan terukur.
“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku bernama inisial F dan inisial MI,” kata Romylus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan ciri khas cap tikus berwarna hijau.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mendapati barang bukti berupa 11 bungkus dengan cap tikus berwarna hijau,” ujarnya.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto—angka yang menunjukkan skala distribusi besar.
“Berat total bruto 11.424 gram atau dalam netto seberat 11.061 gram,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara lain berinisial D.
“Ketika ditanya dari mana mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, F menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang lain berinisial G,” kata Romylus.
Skema distribusi dilakukan secara berlapis untuk menghindari pelacakan aparat.
“Dengan teknik penjejakan, barang bukti dikirim dan diterima F melalui D untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke lokasi tujuan yang akan ditentukan,” ujarnya.
Setelah menerima paket tersebut, F kemudian melibatkan MI untuk membantu proses pengiriman, meskipun MI diduga telah mengetahui isi barang yang dibawanya.
Dalam transaksi tersebut, perantara berinisial D diketahui menerima imbalan sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui aplikasi Dana.
Namun, saat didalami lebih lanjut, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan G dan D karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon seluler.
“Ketika ditanya mengenai keberadaan G dan D, keduanya tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan karena selama ini F hanya menghubungi mereka melalui sambungan handphone,” ujarnya.
Selain sebagai perantara, hasil pemeriksaan juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.
“Untuk kedua tersangka sendiri perannya perantara, dan keduanya juga positif terhadap penggunaan methamphetamine,” ungkap Romylus.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Penulis : Imam Sudarno
Editor : Annanda






