Kawalkaltim.com, Sendawar – Di sebuah persimpangan sunyi, ada kisah tentang seorang penjudi yang terus melempar dadu, berharap angka keberuntungan berpihak. Namun ia tak pernah sadar, setiap lemparan bukan hanya mempertaruhkan uang, melainkan juga langkahnya sendiri menuju jurang yang semakin dalam. Kini, negara datang bukan sekadar mengingatkan, tetapi memasang pagar besi bernama hukum—membatasi ruang gerak yang selama ini dibiarkan liar.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk judi online, kini telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2025. Regulasi ini menjadi pijakan utama dalam penindakan, sekaligus sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang toleransi bagi aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kubar, Alaik, menjelaskan bahwa penyelenggara perjudian menghadapi ancaman serius. Mereka dapat dijerat Pasal 426 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, masyarakat yang terlibat sebagai pemain juga tidak luput dari jerat hukum. Dalam Pasal 427 KUHP, pelaku judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
“KUHP baru ini menggantikan aturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang ITE dalam mengatur perjudian, baik konvensional maupun online,” ujar Alaik, Rabu (22/4/2026) .
Ia menegaskan, regulasi terbaru ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas seluruh bentuk perjudian yang kian masif, terutama di ranah digital yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
Lebih jauh, Alaik mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perjudian yang kerap dibungkus dengan iming-iming keuntungan instan. Pemahaman terhadap hukum, kata dia, menjadi benteng awal agar masyarakat tidak terseret dalam pusaran pidana yang konsekuensinya nyata.
Namun di balik ketegasan aturan, realitas sering kali berbicara lain. Di tengah gempuran sosialisasi dan ancaman hukuman, praktik judi justru kerap tumbuh seperti rumput liar—dipotong di satu sisi, muncul di sisi lain. Ironisnya, sebagian masih menganggapnya sekadar permainan keberuntungan, seolah hukum hanyalah tulisan di atas kertas, bukan pagar yang benar-benar bisa menutup jalan.
Negara sudah menyalakan lampu merah. Pertanyaannya, apakah para pemain masih nekat menerobos, atau memilih berhenti sebelum semuanya terlambat?
Penulis : Amin YS
Editor : Annanda






