KUHP Baru Jadi “Palang Besi” Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edukasi Hukum Masyarakat — Kejaksaan Negeri Kutai Barat memberikan pemahaman kepada publik terkait ancaman pidana dalam KUHP baru terhadap praktik perjudian, termasuk judi online. Dok.(Kawalkaltim.com/Amin)

Edukasi Hukum Masyarakat — Kejaksaan Negeri Kutai Barat memberikan pemahaman kepada publik terkait ancaman pidana dalam KUHP baru terhadap praktik perjudian, termasuk judi online. Dok.(Kawalkaltim.com/Amin)

Kawalkaltim.com, Sendawar – Di sebuah persimpangan sunyi, ada kisah tentang seorang penjudi yang terus melempar dadu, berharap angka keberuntungan berpihak. Namun ia tak pernah sadar, setiap lemparan bukan hanya mempertaruhkan uang, melainkan juga langkahnya sendiri menuju jurang yang semakin dalam. Kini, negara datang bukan sekadar mengingatkan, tetapi memasang pagar besi bernama hukum—membatasi ruang gerak yang selama ini dibiarkan liar.

Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk judi online, kini telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2025. Regulasi ini menjadi pijakan utama dalam penindakan, sekaligus sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang toleransi bagi aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kubar, Alaik, menjelaskan bahwa penyelenggara perjudian menghadapi ancaman serius. Mereka dapat dijerat Pasal 426 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, masyarakat yang terlibat sebagai pemain juga tidak luput dari jerat hukum. Dalam Pasal 427 KUHP, pelaku judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

“KUHP baru ini menggantikan aturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang ITE dalam mengatur perjudian, baik konvensional maupun online,” ujar Alaik, Rabu (22/4/2026) .

Ia menegaskan, regulasi terbaru ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas seluruh bentuk perjudian yang kian masif, terutama di ranah digital yang sulit terdeteksi secara kasat mata.

Lebih jauh, Alaik mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perjudian yang kerap dibungkus dengan iming-iming keuntungan instan. Pemahaman terhadap hukum, kata dia, menjadi benteng awal agar masyarakat tidak terseret dalam pusaran pidana yang konsekuensinya nyata.

Namun di balik ketegasan aturan, realitas sering kali berbicara lain. Di tengah gempuran sosialisasi dan ancaman hukuman, praktik judi justru kerap tumbuh seperti rumput liar—dipotong di satu sisi, muncul di sisi lain. Ironisnya, sebagian masih menganggapnya sekadar permainan keberuntungan, seolah hukum hanyalah tulisan di atas kertas, bukan pagar yang benar-benar bisa menutup jalan.

Negara sudah menyalakan lampu merah. Pertanyaannya, apakah para pemain masih nekat menerobos, atau memilih berhenti sebelum semuanya terlambat?

Penulis : Amin YS

Editor : Annanda

Berita Terkait

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat
Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA
Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran
DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:06 WIB

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:01 WIB

DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB