Kawalkaltim.com — Di sebuah negeri yang hidup dari bara hitam perut bumi, ada kisah tentang kapal besar yang mendadak diperintahkan mengurangi layar saat badai ekonomi belum benar-benar reda. Para awak kapal saling berpandangan, sebagian mencoba bertahan memegang tali kemudi, sementara sebagian lain mulai cemas apakah esok mereka masih punya tempat di atas geladak. Alegori itu kini terasa nyata di Kalimantan Timur setelah kebijakan pemerintah pusat memangkas target produksi batu bara nasional dalam RKAB 2026 memicu gejolak besar di daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia tersebut.
Pemangkasan kuota produksi nasional dari 740 juta ton menjadi 600 juta ton sontak memicu gelombang protes dari perusahaan tambang di Bumi Etam. Kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis dan berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi daerah yang selama ini bertumpu pada sektor pertambangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa berbagai organisasi perusahaan tambang mulai menyampaikan keberatan atas pemotongan kuota yang disebut mencapai 40 hingga 80 persen.
“Banyak perusahaan mengeluh karena pemotongan target produksi sangat besar. Kami dari Pemprov Kaltim turut memfasilitasi aspirasi mereka agar kementerian melakukan peninjauan ulang,” tegas Bambang.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga akan menciptakan efek domino terhadap perekonomian daerah. Pendapatan royalti dan dana bagi hasil dipastikan tertekan, sementara sektor pendukung seperti transportasi, logistik, hingga jasa kontraktor ikut terancam melemah.
“Kalau produksi berkurang, pendapatan daerah pasti menurun. Dampaknya menjalar ke seluruh aktivitas ekonomi yang bergantung pada pertambangan,” ungkapnya mengkhawatirkan.
Situasi di lapangan kini mulai menunjukkan gejala serius. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.237 pekerja tambang telah kehilangan pekerjaan. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah, dengan sekitar 1.500 pekerja lainnya berada di ambang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bahkan, dua perusahaan tambang berskala besar dilaporkan mulai merumahkan sekitar 300 karyawan secara bertahap sebagai langkah efisiensi akibat tekanan produksi.
Kondisi ini memaksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur turun tangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh gegabah mengambil keputusan sepihak terhadap pekerja.
“Strategi kami adalah dialog. PHK harus menjadi opsi terakhir setelah semua alternatif dibahas. Namun jika tidak terelakkan, perusahaan wajib membayar penuh pesangon dan hak normatif pekerja,” tegas Arismunandar.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan Kementerian ESDM guna meminta evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Langkah diplomasi itu dinilai menjadi harapan terakhir untuk menahan gelombang pengangguran yang semakin mengancam sektor pertambangan di Kaltim.
Di tengah situasi ini, publik pun mulai mempertanyakan arah kebijakan energi nasional. Ironisnya, ketika daerah penghasil diminta menopang ekonomi negara selama bertahun-tahun, kini ribuan pekerja justru diminta memahami “pengurangan” sambil menatap ancaman kehilangan penghasilan. Seolah-olah perut keluarga buruh tambang dapat diisi dengan kata-kata efisiensi, sementara suara mesin tambang yang mulai diperlambat perlahan berubah menjadi gema kecemasan di rumah-rumah pekerja.
Editor : Annanda






