Kawalkaltim.com, Sendawar – Praktik ilegal pengetaban bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kutai Barat akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengamankan empat pelaku dalam operasi yang digelar di kawasan Barong Tongkok.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita barang bukti sebanyak 1.330 liter BBM yang dikemas dalam 38 jirigen, hasil dari aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di Jalan Poros Transkaltim, Kampung Raja Basuki.
“Dari dua TKP tersebut, kami mengamankan empat tersangka berinisial M, F, T, dan I. BBM jenis Pertalite ini rencananya dijual kembali ke toko maupun kios,” ujar Umam dalam konferensi pers di Polres Kutai Barat, Selasa (07/04/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap alur distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk mengidentifikasi jaringan pembeli yang terlibat.
“Untuk pembelinya masih dalam penyelidikan. Kami telusuri sudah terjual ke mana saja,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan kendaraan pick-up yang telah dimodifikasi khusus. Mereka membeli BBM secara berulang di SPBU tanpa menggunakan barcode resmi, kemudian menyedot dan memindahkannya ke dalam jirigen menggunakan selang.
“Modusnya, pelaku membeli BBM berkali-kali, lalu dimasukkan ke jirigen. Mereka tidak menggunakan barcode seperti di SPBU pada umumnya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini memberikan keuntungan yang cukup besar. Para pelaku membeli Pertalite dengan harga sekitar Rp10 ribu per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp14 ribu per liter.
Dengan margin keuntungan Rp4 ribu per liter, para pelaku diperkirakan mampu meraup hingga Rp4 juta untuk setiap satu ton BBM yang berhasil dijual kembali.
“Informasi yang kami terima, kegiatan ini baru berjalan sekitar satu hingga dua bulan terakhir,” tambah Umam.
Lebih lanjut, Khairul juga mengungkapkan bahwa praktik serupa berpotensi terjadi di lokasi lain dengan pola yang hampir sama. Para pelaku diduga menggunakan kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU menggunakan barcode, kemudian singgah di titik tertentu untuk membongkar muatan.
Meski pengawasan di SPBU telah dilakukan oleh operator dan petugas keamanan, pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat tersebut, sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami akan menindak tegas secara profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Khairul.
Penulis: Amin YS
Editor : Annanda






