Bisnis Gelap BBM Subsidi di Kutai Barat Digulung Polisi, 38 Jirigen Pertalite Disita

Selasa, 7 April 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Sejumlah barang bukti berupa 1.330 liter Pertalite dalam puluhan jerigen serta alat modifikasi kendaraan diperlihatkan Satreskrim Polres Kutai Barat dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Barong Tongkok. (Dok: Kawalkaltim.com)

Keterangan: Sejumlah barang bukti berupa 1.330 liter Pertalite dalam puluhan jerigen serta alat modifikasi kendaraan diperlihatkan Satreskrim Polres Kutai Barat dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Barong Tongkok. (Dok: Kawalkaltim.com)

Kawalkaltim.com, Sendawar – Praktik ilegal pengetaban bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kutai Barat akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengamankan empat pelaku dalam operasi yang digelar di kawasan Barong Tongkok.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita barang bukti sebanyak 1.330 liter BBM yang dikemas dalam 38 jirigen, hasil dari aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di Jalan Poros Transkaltim, Kampung Raja Basuki.

“Dari dua TKP tersebut, kami mengamankan empat tersangka berinisial M, F, T, dan I. BBM jenis Pertalite ini rencananya dijual kembali ke toko maupun kios,” ujar Umam dalam konferensi pers di Polres Kutai Barat, Selasa (07/04/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap alur distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk mengidentifikasi jaringan pembeli yang terlibat.

“Untuk pembelinya masih dalam penyelidikan. Kami telusuri sudah terjual ke mana saja,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan kendaraan pick-up yang telah dimodifikasi khusus. Mereka membeli BBM secara berulang di SPBU tanpa menggunakan barcode resmi, kemudian menyedot dan memindahkannya ke dalam jirigen menggunakan selang.

“Modusnya, pelaku membeli BBM berkali-kali, lalu dimasukkan ke jirigen. Mereka tidak menggunakan barcode seperti di SPBU pada umumnya,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini memberikan keuntungan yang cukup besar. Para pelaku membeli Pertalite dengan harga sekitar Rp10 ribu per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp14 ribu per liter.

Dengan margin keuntungan Rp4 ribu per liter, para pelaku diperkirakan mampu meraup hingga Rp4 juta untuk setiap satu ton BBM yang berhasil dijual kembali.

“Informasi yang kami terima, kegiatan ini baru berjalan sekitar satu hingga dua bulan terakhir,” tambah Umam.

Lebih lanjut, Khairul juga mengungkapkan bahwa praktik serupa berpotensi terjadi di lokasi lain dengan pola yang hampir sama. Para pelaku diduga menggunakan kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU menggunakan barcode, kemudian singgah di titik tertentu untuk membongkar muatan.

Meski pengawasan di SPBU telah dilakukan oleh operator dan petugas keamanan, pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat tersebut, sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami akan menindak tegas secara profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Khairul.

Penulis: Amin YS

Editor : Annanda

Berita Terkait

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat
Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA
Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran
DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:06 WIB

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:01 WIB

DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB