Kawalkaltim.com, Kutai Kartanegara – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Kalimantan Timur. Kali ini, Polda Kaltim berhasil meringkus dua pelaku berinisial S dan BS yang diduga menjalankan bisnis ilegal pengetapan Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan kasus ini mengungkap modus yang terbilang rapi dan terstruktur. Para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menimbun BBM dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menjelaskan, pelaku memanfaatkan mobil Daihatsu Sigra yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki berkapasitas 280 liter di bagian bagasi. Kursi penumpang belakang bahkan dihilangkan untuk memberi ruang pada tangki tambahan tersebut.
“Di dalam mobil ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite, serta tiga barcode pengisian BBM,” jelas Yulianto, Selasa (7/4/2026).
Dengan modus tersebut, saat melakukan pengisian di SPBU, BBM tidak hanya masuk ke tangki utama kendaraan, tetapi juga langsung mengisi tangki tambahan di bagian belakang.
“Jadi saat mengisi BBM bukan hanya tangki mobil saja yang terisi, melainkan tangki yang di taruh bagasi juga ikut terisi dengan begitu tersangka dapat menimbun BBM,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Para pelaku mengaku telah menjalankan praktik penyalahgunaan BBM subsidi selama satu tahun terakhir, meski penggunaan kendaraan modifikasi baru dilakukan dalam dua bulan terakhir.
“Kalau aktivitasnya sudah satu tahun, tetapi barang bukti mobil yang kita amankan baru dipakai 2 bulan karena mobil baru di beli,” paparnya.
Dalam sebulan, para pelaku mampu meraup keuntungan jutaan rupiah dari hasil penjualan BBM secara ilegal. BBM tersebut dijual di sebuah gudang milik BS di Kecamatan Marangkayu.
“Keuntungan Rp 750 per liter, BBM diedarkan di gudang milik tersangka, apabila ada yang ingin membeli langsung datang ke gudang di Kecamatan Marangkayu, Kukar,” ungkapnya.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Marangkayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil pick up di belakang gudang yang berisi jerigen berisi Pertalite,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, Selasa (7/4/2026).
Dari lokasi, petugas menemukan 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite, dengan total kurang lebih 2.850 liter.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pelaku berinisial BS di lokasi kejadian.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi kembali mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan pelaku S. Kendaraan tersebut digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang.
Dari keseluruhan pengungkapan, total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai sekitar 3.050 liter, ditambah berbagai barang bukti lainnya seperti satu unit Daihatsu Gran Max pick up, satu unit Daihatsu Sigra, ponsel berisi puluhan barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
Lebih luas, dalam kurun waktu satu pekan, jajaran Polda Kaltim bersama Polres juga berhasil mengungkap sejumlah kasus serupa di berbagai wilayah.
“Dari 11 kasus yang di ungkap jajaran Polda Kaltim dan Polres total ada 12 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 5.280 liter BBM,” ujarnya.
Yuliyanto juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus menyuruh orang lain membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan banyak barcode secara bergantian, lalu dikumpulkan dan dijual kembali secara eceran.
“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali secara eceran. Kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi persoalan serius yang merugikan masyarakat luas.
Penulis: Masruji B
Editor : Annanda






