Modus Tangki Siluman Terungkap, Polda Kaltim Ringkus Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN  FHOTO: Sebuah mobil Daihatsu Sigra tampak digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kutai Kartanegara. Terlihat bagian bagasi belakang telah dimodifikasi dengan kotak penyimpanan besar yang diduga sebagai tempat penampungan BBM. Kendaraan ini diamankan sebagai barang bukti dalam kegiatan penindakan oleh pihak berwenang. (Dok: Kawalkaltim.com/Masruji)

KETERANGAN FHOTO: Sebuah mobil Daihatsu Sigra tampak digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kutai Kartanegara. Terlihat bagian bagasi belakang telah dimodifikasi dengan kotak penyimpanan besar yang diduga sebagai tempat penampungan BBM. Kendaraan ini diamankan sebagai barang bukti dalam kegiatan penindakan oleh pihak berwenang. (Dok: Kawalkaltim.com/Masruji)

Kawalkaltim.com, Kutai Kartanegara – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Kalimantan Timur. Kali ini, Polda Kaltim berhasil meringkus dua pelaku berinisial S dan BS yang diduga menjalankan bisnis ilegal pengetapan Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan kasus ini mengungkap modus yang terbilang rapi dan terstruktur. Para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menimbun BBM dalam jumlah besar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menjelaskan, pelaku memanfaatkan mobil Daihatsu Sigra yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki berkapasitas 280 liter di bagian bagasi. Kursi penumpang belakang bahkan dihilangkan untuk memberi ruang pada tangki tambahan tersebut.

“Di dalam mobil ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite, serta tiga barcode pengisian BBM,” jelas Yulianto, Selasa (7/4/2026).

Dengan modus tersebut, saat melakukan pengisian di SPBU, BBM tidak hanya masuk ke tangki utama kendaraan, tetapi juga langsung mengisi tangki tambahan di bagian belakang.

“Jadi saat mengisi BBM bukan hanya tangki mobil saja yang terisi, melainkan tangki yang di taruh bagasi juga ikut terisi dengan begitu tersangka dapat menimbun BBM,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Para pelaku mengaku telah menjalankan praktik penyalahgunaan BBM subsidi selama satu tahun terakhir, meski penggunaan kendaraan modifikasi baru dilakukan dalam dua bulan terakhir.

“Kalau aktivitasnya sudah satu tahun, tetapi barang bukti mobil yang kita amankan baru dipakai 2 bulan karena mobil baru di beli,” paparnya.

Dalam sebulan, para pelaku mampu meraup keuntungan jutaan rupiah dari hasil penjualan BBM secara ilegal. BBM tersebut dijual di sebuah gudang milik BS di Kecamatan Marangkayu.

“Keuntungan Rp 750 per liter, BBM diedarkan di gudang milik tersangka, apabila ada yang ingin membeli langsung datang ke gudang di Kecamatan Marangkayu, Kukar,” ungkapnya.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Marangkayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil pick up di belakang gudang yang berisi jerigen berisi Pertalite,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, Selasa (7/4/2026).

Dari lokasi, petugas menemukan 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite, dengan total kurang lebih 2.850 liter.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pelaku berinisial BS di lokasi kejadian.

Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi kembali mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan pelaku S. Kendaraan tersebut digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang.

Dari keseluruhan pengungkapan, total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai sekitar 3.050 liter, ditambah berbagai barang bukti lainnya seperti satu unit Daihatsu Gran Max pick up, satu unit Daihatsu Sigra, ponsel berisi puluhan barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.

Lebih luas, dalam kurun waktu satu pekan, jajaran Polda Kaltim bersama Polres juga berhasil mengungkap sejumlah kasus serupa di berbagai wilayah.

“Dari 11 kasus yang di ungkap jajaran Polda Kaltim dan Polres total ada 12 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 5.280 liter BBM,” ujarnya.

Yuliyanto juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus menyuruh orang lain membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan banyak barcode secara bergantian, lalu dikumpulkan dan dijual kembali secara eceran.

“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali secara eceran. Kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi persoalan serius yang merugikan masyarakat luas.

Penulis: Masruji B

Editor  : Annanda

Berita Terkait

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya
Bareskrim Bongkar Dugaan “Persekutuan Gelap” Bandar Sabu Kutai Barat, Mantan Kasat Narkoba Terseret
KUHP Baru Jadi “Palang Besi” Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB