Kawalkaltim.com, Balikpapan — Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kembali mencuat di Kalimantan Timur. Peredaran minyak goreng merek MinyaKita di Kota Balikpapan terbukti tidak sesuai takaran, dan kini menyeret petinggi perusahaan ke ranah pidana.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Rabu (15/4/2026), yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Musliadi Musatafa.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan di Pasar Pandansari pada 11 Agustus 2025.
“Hasil pengujian menunjukkan minyak goreng kemasan 1 liter yang diproduksi PT JASM tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Dari lima sampel yang diuji, seluruhnya mengalami kekurangan volume. Temuan menunjukkan isi hanya berkisar antara 950 ml hingga 975 ml, atau berkurang sekitar 25 hingga 50 mililiter dari takaran seharusnya.
Temuan ini diperkuat hasil penelusuran rantai distribusi. Polisi memastikan tidak ada praktik kecurangan di tingkat pedagang maupun distributor.
“Dari alur distribusi, mulai dari toko di pasar hingga distributor, tidak ada yang melakukan perubahan isi. Dugaan kuat pengurangan terjadi saat proses produksi,” tegasnya.
Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM. Ia diduga bertanggung jawab atas produksi minyak goreng yang tidak memenuhi standar takaran tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, produk MinyaKita dari PT JASM telah beredar luas di Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan jumlah mencapai 852 karton atau 10.224 kemasan ukuran 1 liter. Seluruh produk tersebut diketahui telah habis terjual di pasaran.
Ironisnya, pelanggaran ini bukan kali pertama. Sebelumnya, PT JASM telah menerima teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI pada Maret 2025 atas kasus serupa yang ditemukan di Kediri.
“Perusahaan sudah membuat pernyataan akan memperbaiki, namun faktanya masih ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari 70 bungkus minyak goreng MinyaKita, lima sampel hasil uji, satu set mesin pengemasan, alat timbangan, hingga dokumen pengujian dan perizinan perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kaltim pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat membeli kebutuhan pokok.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa,” pungkasnya.
Penulis: Rudiantoro
Editor : Annanda






