Terbongkar! MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Balikpapan, Direktur Operasional Jadi Tersangka

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUS BARANG BUKTI — Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan sejumlah barang bukti minyak goreng MinyaKita saat konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu 15 April 2026. (Kawalkaltim.com/Rudiantoro)

SITUS BARANG BUKTI — Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan sejumlah barang bukti minyak goreng MinyaKita saat konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu 15 April 2026. (Kawalkaltim.com/Rudiantoro)

Kawalkaltim.com, Balikpapan — Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kembali mencuat di Kalimantan Timur. Peredaran minyak goreng merek MinyaKita di Kota Balikpapan terbukti tidak sesuai takaran, dan kini menyeret petinggi perusahaan ke ranah pidana.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Rabu (15/4/2026), yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Musliadi Musatafa.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan di Pasar Pandansari pada 11 Agustus 2025.

“Hasil pengujian menunjukkan minyak goreng kemasan 1 liter yang diproduksi PT JASM tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Dari lima sampel yang diuji, seluruhnya mengalami kekurangan volume. Temuan menunjukkan isi hanya berkisar antara 950 ml hingga 975 ml, atau berkurang sekitar 25 hingga 50 mililiter dari takaran seharusnya.

Temuan ini diperkuat hasil penelusuran rantai distribusi. Polisi memastikan tidak ada praktik kecurangan di tingkat pedagang maupun distributor.

“Dari alur distribusi, mulai dari toko di pasar hingga distributor, tidak ada yang melakukan perubahan isi. Dugaan kuat pengurangan terjadi saat proses produksi,” tegasnya.

Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM. Ia diduga bertanggung jawab atas produksi minyak goreng yang tidak memenuhi standar takaran tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, produk MinyaKita dari PT JASM telah beredar luas di Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan jumlah mencapai 852 karton atau 10.224 kemasan ukuran 1 liter. Seluruh produk tersebut diketahui telah habis terjual di pasaran.

Ironisnya, pelanggaran ini bukan kali pertama. Sebelumnya, PT JASM telah menerima teguran tertulis dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI pada Maret 2025 atas kasus serupa yang ditemukan di Kediri.

“Perusahaan sudah membuat pernyataan akan memperbaiki, namun faktanya masih ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari 70 bungkus minyak goreng MinyaKita, lima sampel hasil uji, satu set mesin pengemasan, alat timbangan, hingga dokumen pengujian dan perizinan perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda Kaltim pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat membeli kebutuhan pokok.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa,” pungkasnya.

Penulis: Rudiantoro

Editor  : Annanda

Berita Terkait

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya
Bareskrim Bongkar Dugaan “Persekutuan Gelap” Bandar Sabu Kutai Barat, Mantan Kasat Narkoba Terseret
KUHP Baru Jadi “Palang Besi” Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB