KUTAI BARAT — Di balik rimbunnya hutan dan tenangnya denyut kehidupan di Kutai Barat, tersimpan kisah yang menyerupai alegori tentang pagar yang justru membuka pintu bagi pencuri. Ketika masyarakat berharap benteng penegakan hukum berdiri kokoh melindungi generasi dari racun narkotika, justru muncul dugaan adanya tangan-tangan yang bermain di lorong gelap peredaran sabu.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan besar dalam kasus jaringan bandar narkoba asal Kutai Barat, Ishak. Kali ini, aparat menangkap Mery Christine Kiling (26), perempuan yang disebut berperan sebagai bendahara sekaligus pengelola keuangan jaringan tersebut.
Tak sendiri, Mery diamankan bersama Marselus Vernandus (42) dalam operasi gabungan di kawasan galian C, Pepas Asa, Kutai Barat, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 06.25 Wita.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, keduanya memiliki peran penting dalam rantai operasional jaringan narkoba tersebut, termasuk dugaan keterhubungan dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
“Tersangka Mery Christine Kiling berperan sebagai pengelola keuangan dan penghubung antara bandar narkoba Ishak dan AKP Deky. Sementara Marselus Vernandus berperan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleur, serta Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Sekitar Desember 2025, AKP Deky disebut meminta bantuan Marselus untuk menghubungkannya dengan bandar Ishak melalui Mery. Tujuannya diduga untuk “memancing” seseorang bernama Fathur agar menjual satu kilogram sabu demi dijadikan target penangkapan sebagai bahan rilis tahunan.
“AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” ungkap Brigjen Eko.
Mery sendiri diketahui merupakan calon istri bandar Ishak. Dalam pemeriksaan, ia mengakui keterlibatannya dalam operasional bisnis haram tersebut. Tak hanya mengatur keuangan, Mery juga disebut mengemas paket sabu senilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dan mengoperasikan loket transaksi narkoba.
Loket itu ternyata berada di workshop milik Marselus yang disewa Ishak dengan dalih membuka usaha koperasi simpan pinjam.
“Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus yang disewa oleh Tersangka Ishak dengan dalih akan membuka usaha koperasi simpan pinjam yang ternyata dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus,” lanjut Eko.
Tak berhenti di sana, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana kepada AKP Deky untuk menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak. Dalam pengakuannya, Mery membeberkan sejumlah pemberian uang tunai sepanjang akhir 2025.
Di antaranya Rp5 juta sekitar Oktober-November 2025 sebagai uang “pantauan bisnis” yang diserahkan di rumah AKP Deky, Rp50 juta pada Desember 2025 melalui Marselus dengan dalih uang serah terima jabatan, hingga Rp15 juta untuk kebutuhan malam tahun baru.
Penggeledahan di rumah kedua tersangka turut mengungkap sejumlah barang bukti. Dari rumah Mery, polisi menyita 50 butir amunisi kaliber 38 mm, terdiri dari delapan peluru tajam dan 42 peluru karet yang disebut milik Ishak.
Selain itu, aparat menemukan alat pres plastik serta sejumlah buku tabungan berbagai bank atas nama Mery, Timoti Kiling, dan Randi Kelvin Kiling.
Sedangkan di rumah Marselus, penyidik menyita buku tabungan, kartu ATM, identitas perusahaan tambang, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi jaringan tersebut.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diterbangkan ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Brigjen Eko.
Kasus Bandar Ishak Diambil Alih Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak setelah muncul dugaan keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional jaringan tersebut.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” ujar Brigjen Eko, Selasa (12/5/2026).
Kasus ini sendiri awalnya diungkap Polsek Melak pada 11 Februari 2026 sebelum akhirnya diambil alih Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Namun hingga kini, Bareskrim belum merinci sejauh mana dugaan keterlibatan AKP Deky maupun langkah etik yang akan ditempuh terhadap mantan Kasat Resnarkoba tersebut.
“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tutupnya.
Ironisnya, di negeri yang kerap lantang menggaungkan perang terhadap narkoba, masyarakat kembali dipertontonkan cerita lama: ketika racun diperangi di depan kamera, namun diduga diberi ruang bernapas di balik pintu belakang. Publik pun kini menunggu, apakah kasus ini benar-benar dibersihkan sampai ke akar, atau sekadar menjadi episode lain dari drama panjang penegakan hukum yang terlalu sering kehilangan arah.
Sumber dikutip dari detikcom
Penulis : Amin YS
Editor : Annanda






