Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Ilustrasi suasana perpisahan pekerja tambang yang terdampak kebijakan pemangkasan kuota produksi batu bara nasional. Gelombang ancaman PHK disebut mulai menghantam sektor pertambangan di Kalimantan Timur seiring penurunan target produksi dalam RKAB 2026. (Ilustrasi/Kawalkaltim.com)

Keterangan Foto: Ilustrasi suasana perpisahan pekerja tambang yang terdampak kebijakan pemangkasan kuota produksi batu bara nasional. Gelombang ancaman PHK disebut mulai menghantam sektor pertambangan di Kalimantan Timur seiring penurunan target produksi dalam RKAB 2026. (Ilustrasi/Kawalkaltim.com)

Kawalkaltim.com — Di sebuah negeri yang hidup dari bara hitam perut bumi, ada kisah tentang kapal besar yang mendadak diperintahkan mengurangi layar saat badai ekonomi belum benar-benar reda. Para awak kapal saling berpandangan, sebagian mencoba bertahan memegang tali kemudi, sementara sebagian lain mulai cemas apakah esok mereka masih punya tempat di atas geladak. Alegori itu kini terasa nyata di Kalimantan Timur setelah kebijakan pemerintah pusat memangkas target produksi batu bara nasional dalam RKAB 2026 memicu gejolak besar di daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia tersebut.

Pemangkasan kuota produksi nasional dari 740 juta ton menjadi 600 juta ton sontak memicu gelombang protes dari perusahaan tambang di Bumi Etam. Kebijakan tersebut dinilai terlalu drastis dan berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi daerah yang selama ini bertumpu pada sektor pertambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa berbagai organisasi perusahaan tambang mulai menyampaikan keberatan atas pemotongan kuota yang disebut mencapai 40 hingga 80 persen.

“Banyak perusahaan mengeluh karena pemotongan target produksi sangat besar. Kami dari Pemprov Kaltim turut memfasilitasi aspirasi mereka agar kementerian melakukan peninjauan ulang,” tegas Bambang.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga akan menciptakan efek domino terhadap perekonomian daerah. Pendapatan royalti dan dana bagi hasil dipastikan tertekan, sementara sektor pendukung seperti transportasi, logistik, hingga jasa kontraktor ikut terancam melemah.

“Kalau produksi berkurang, pendapatan daerah pasti menurun. Dampaknya menjalar ke seluruh aktivitas ekonomi yang bergantung pada pertambangan,” ungkapnya mengkhawatirkan.

Situasi di lapangan kini mulai menunjukkan gejala serius. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.237 pekerja tambang telah kehilangan pekerjaan. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah, dengan sekitar 1.500 pekerja lainnya berada di ambang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahkan, dua perusahaan tambang berskala besar dilaporkan mulai merumahkan sekitar 300 karyawan secara bertahap sebagai langkah efisiensi akibat tekanan produksi.

Kondisi ini memaksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur turun tangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh gegabah mengambil keputusan sepihak terhadap pekerja.

“Strategi kami adalah dialog. PHK harus menjadi opsi terakhir setelah semua alternatif dibahas. Namun jika tidak terelakkan, perusahaan wajib membayar penuh pesangon dan hak normatif pekerja,” tegas Arismunandar.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan Kementerian ESDM guna meminta evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Langkah diplomasi itu dinilai menjadi harapan terakhir untuk menahan gelombang pengangguran yang semakin mengancam sektor pertambangan di Kaltim.

Di tengah situasi ini, publik pun mulai mempertanyakan arah kebijakan energi nasional. Ironisnya, ketika daerah penghasil diminta menopang ekonomi negara selama bertahun-tahun, kini ribuan pekerja justru diminta memahami “pengurangan” sambil menatap ancaman kehilangan penghasilan. Seolah-olah perut keluarga buruh tambang dapat diisi dengan kata-kata efisiensi, sementara suara mesin tambang yang mulai diperlambat perlahan berubah menjadi gema kecemasan di rumah-rumah pekerja.

Editor : Annanda

Berita Terkait

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat
Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA
Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:06 WIB

Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang Sebut Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Jalur Ferry Long Bagun Jadi Pintu Sabu, Tim 12 Satgas Citarum BAIS TNI Bekuk Pengedar Tujuan Mess PLTA

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB