Kawalkaltim.com, Balikpapan – Sorotan publik terhadap aliran dana hibah bernilai fantastis dari sejumlah pemerintah daerah kepada institusi kepolisian di Kalimantan Timur akhirnya dijawab langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro.
Di tengah viralnya informasi di media sosial terkait besarnya anggaran yang digelontorkan dalam APBD 2025, Kapolda menegaskan bahwa seluruh hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berkaitan dengan intervensi dalam penanganan perkara hukum.
Data yang beredar menyebutkan, beberapa daerah mengalokasikan anggaran jumbo untuk mendukung sarana dan prasarana Polda Kaltim. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tercatat mengucurkan Rp28 miliar untuk pembangunan garasi kendaraan. Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang menganggarkan Rp17,7 miliar untuk pembangunan barak bujang.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Paser juga memberikan hibah senilai Rp16 miliar serta tambahan Rp5,6 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan garasi Ditpamobvit dan sistem drainase.
Mekanisme Hibah Diklaim Transparan
Menanggapi hal tersebut, Irjen Endar menjelaskan bahwa mekanisme hibah kepada instansi vertikal seperti Polri, TNI, hingga Kejaksaan telah diatur secara resmi melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri Keuangan.
Ia menegaskan bahwa proses pengajuan hingga pencairan dana tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan panjang yang melibatkan pembahasan bersama DPRD.
“Hibah daerah ini ada aturannya, resmi. Penggunaannya jelas dan sudah dibahas secara mendalam di DPRD mengenai kepantasan serta urgensinya. Pertanggungjawabannya pun tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlaku di Indonesia,” ujar Irjen Endar, Senin (06/04/2026).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak lepas dari pengawasan ketat lembaga auditor negara.
“Pengawasannya jelas ada BPK dan BPKP. Mereka mengawasi seluruh pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” imbuhnya.
Bantah Intervensi, Tegaskan Profesionalitas
Menjawab kekhawatiran publik soal potensi “pengondisian” kasus hukum, Kapolda dengan tegas membantah adanya praktik tersebut. Ia memastikan bahwa hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan kepolisian tidak akan memengaruhi independensi penegakan hukum.
“Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengamankan atau mengondisikan kasus hukum. Di Kutai Timur pun ada korupsi tetap kami proses kan, meski kami mendapatkan hibah dari sana. Penegakan hukum kami tetap tegas, tidak ada urusan dengan hibah,” tegasnya.
Menurutnya, dukungan anggaran dari pemerintah daerah merupakan hal yang lumrah, mengingat keterbatasan belanja internal kepolisian dalam memenuhi kebutuhan operasional di lapangan.
Ia menambahkan, sinergi ini justru menjadi faktor penting dalam menunjang stabilitas keamanan daerah, terutama dalam menghadapi agenda besar seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dengan penegasan tersebut, Kapolda berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Penulis: Rudiantoro
Editor : Annanda







