Ketika Jembatan Jadi Dermaga: Fakta Mengusik di Balik Aktivitas ATJ Melak

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Plt Kadishub Kutai Barat, Rita, menyampaikan penjelasan mengenai aktivitas bongkar muat di kawasan Jembatan ATJ Melak (kiri), sementara tampak aktivitas truk pengangkut material di lokasi (kanan). Foto: Istimewa, Sumber Foto dari Reportaseexpose.

Keterangan: Plt Kadishub Kutai Barat, Rita, menyampaikan penjelasan mengenai aktivitas bongkar muat di kawasan Jembatan ATJ Melak (kiri), sementara tampak aktivitas truk pengangkut material di lokasi (kanan). Foto: Istimewa, Sumber Foto dari Reportaseexpose.

Kawalkaltim.com, Sendawar – Di tengah riuh gemuruh aktivitas penyeberangan siang dan malam oleh jasa layanan kapal feri, masyarakat seolah terus menunggu dalam jeda panjang—menanti mimpi besar bernama Jembatan ATJ benar-benar terwujud. Namun di saat harapan itu belum sepenuhnya lahir, jembatan ini justru seperti dipaksa memikul beban masa depan lebih cepat dari waktunya. Ia bukan sekadar bentangan baja dan beton, melainkan simbol harapan yang kini diuji—ketika roda-roda berat datang tanpa permisi, menumpahkan muatan di ruang yang sejatinya belum ditakdirkan untuk itu.

Begitulah potret yang kini terjadi di kawasan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Aktivitas bongkar muat material batu split di lokasi tersebut kian menuai sorotan publik, menyusul dugaan penyimpangan yang tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyentuh keselamatan infrastruktur strategis daerah.

Dikutip dari sumber berita Reportaseexpose.com

Data yang dihimpun menyebutkan, material batu split dalam jumlah ribuan ton diangkut menggunakan Kapal Marine Power 2719 di bawah keagenan PT Agensi Tan Mahakam. Kapal tersebut tercatat tiba sejak 8 Maret 2026 dari pelabuhan asal IDPAL.

Secara administratif, aktivitas bongkar muat direncanakan berlangsung di Terminal Khusus milik PT. Andalan Berkah Bersama, dengan sistem kerja tiga shift per hari di bawah naungan PT.  Anugerah Mahakam Lestari. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan realitas yang berbeda.

Aktivitas bongkar muat justru dilakukan di area Jembatan ATJ Melak—lokasi yang secara fungsi bukan pelabuhan resmi maupun terminal khusus berizin. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan kegiatan bongkar muat dilakukan di fasilitas kepelabuhanan yang sah.

Praktik di luar ketentuan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Lebih dari itu, penggunaan area jembatan sebagai titik bongkar muat dinilai berisiko tinggi terhadap struktur infrastruktur. Padahal, Jembatan ATJ merupakan proyek strategis yang dirancang menjadi penghubung utama antara Kecamatan Melak dan Mook Manaar Bulatn.

Tokoh masyarakat setempat, Iswan, mengingatkan potensi ancaman tersebut.

“Jembatan ATJ ini akan segera dibangun oleh pemerintah daerah. Tidak seharusnya ada aktivitas penumpukan material berat di kawasan itu karena bisa berdampak pada pergeseran struktur penyangga maupun instalasi di bawahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita, menegaskan bahwa keberadaan izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak serta-merta membenarkan praktik di lapangan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kapal tongkang bermuatan material batu split bersandar di sekitar kawasan Jembatan ATJ Melak, Kutai Barat, yang diduga menjadi bagian dari aktivitas bongkar muat di luar pelabuhan resmi. Foto: Istimewa.
Kapal tongkang bermuatan material batu split bersandar di sekitar kawasan Jembatan ATJ Melak, Kutai Barat, yang diduga menjadi bagian dari aktivitas bongkar muat di luar pelabuhan resmi. Foto: Istimewa Sumber Foto dari Reportaseexpose.com

Ia menjelaskan, KSOP memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional kapal dan kegiatan kepelabuhanan. Namun, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan tetap memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas angkutan sungai, pengaturan lokasi sandar, serta perlindungan fasilitas umum.

“Perizinan memang dari KSOP. Tetapi pelaksanaan di lapangan tidak boleh mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah, apalagi ini menyangkut kawasan strategis seperti jembatan,” tegas kepada reportaseexpose.com. Selasa (17/03/2026).

Rita juga mengungkap adanya pergeseran lokasi sandar tongkang ke kawasan Jembatan ATJ tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi lintas pihak.

Dalam konteks penegakan hukum, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kutai Barat memiliki kewenangan menjaga keamanan wilayah perairan. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penentuan lokasi bongkar muat tanpa melibatkan otoritas teknis terkait.

“Koordinasi lintas instansi menjadi kunci. Tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak, karena ini menyangkut keselamatan dan ketertiban umum, ”tambah Rita.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kutai Barat bersama tim telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta memberikan teguran kepada pihak terkait, termasuk pemilik tongkang dan aparat pengawas.

Aktivitas tersebut bahkan sempat dihentikan pada hari yang sama setelah adanya intervensi dari pihak berwenang. Namun ironisnya, di lapangan kegiatan tersebut dilaporkan masih terus berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polairud Kutai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Pemerintah daerah memastikan akan memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencegah kejadian serupa terulang.

Namun pada akhirnya, peristiwa ini seolah menjadi cermin buram—bahwa aturan bisa tertulis rapi di atas kertas, tetapi di lapangan justru dibiarkan berjalan tanpa arah. Sebuah ironi ketika jembatan yang seharusnya menghubungkan masa depan, justru dijadikan panggung bagi kelonggaran yang tak bertuan.

Sumber berita : Dikutip Melalui reportaseexpose.com

Penulis : Amin YS

Editor  : Annanda

Berita Terkait

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran
DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Menyisir Jejak APBD: Polisi Geledah BPBD Kutai Barat dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:01 WIB

DPR RI Diminta Turun ke Kutai Barat, Persoalan Plasma Sawit hingga Dugaan Kriminalisasi Warga Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB