Kawalkaltim.com, Sendawar – Di tengah riuh gemuruh aktivitas penyeberangan siang dan malam oleh jasa layanan kapal feri, masyarakat seolah terus menunggu dalam jeda panjang—menanti mimpi besar bernama Jembatan ATJ benar-benar terwujud. Namun di saat harapan itu belum sepenuhnya lahir, jembatan ini justru seperti dipaksa memikul beban masa depan lebih cepat dari waktunya. Ia bukan sekadar bentangan baja dan beton, melainkan simbol harapan yang kini diuji—ketika roda-roda berat datang tanpa permisi, menumpahkan muatan di ruang yang sejatinya belum ditakdirkan untuk itu.
Begitulah potret yang kini terjadi di kawasan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Aktivitas bongkar muat material batu split di lokasi tersebut kian menuai sorotan publik, menyusul dugaan penyimpangan yang tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyentuh keselamatan infrastruktur strategis daerah.
Dikutip dari sumber berita Reportaseexpose.com
Data yang dihimpun menyebutkan, material batu split dalam jumlah ribuan ton diangkut menggunakan Kapal Marine Power 2719 di bawah keagenan PT Agensi Tan Mahakam. Kapal tersebut tercatat tiba sejak 8 Maret 2026 dari pelabuhan asal IDPAL.

Secara administratif, aktivitas bongkar muat direncanakan berlangsung di Terminal Khusus milik PT. Andalan Berkah Bersama, dengan sistem kerja tiga shift per hari di bawah naungan PT. Anugerah Mahakam Lestari. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan realitas yang berbeda.
Aktivitas bongkar muat justru dilakukan di area Jembatan ATJ Melak—lokasi yang secara fungsi bukan pelabuhan resmi maupun terminal khusus berizin. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan kegiatan bongkar muat dilakukan di fasilitas kepelabuhanan yang sah.
Praktik di luar ketentuan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Lebih dari itu, penggunaan area jembatan sebagai titik bongkar muat dinilai berisiko tinggi terhadap struktur infrastruktur. Padahal, Jembatan ATJ merupakan proyek strategis yang dirancang menjadi penghubung utama antara Kecamatan Melak dan Mook Manaar Bulatn.
Tokoh masyarakat setempat, Iswan, mengingatkan potensi ancaman tersebut.
“Jembatan ATJ ini akan segera dibangun oleh pemerintah daerah. Tidak seharusnya ada aktivitas penumpukan material berat di kawasan itu karena bisa berdampak pada pergeseran struktur penyangga maupun instalasi di bawahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita, menegaskan bahwa keberadaan izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak serta-merta membenarkan praktik di lapangan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, KSOP memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional kapal dan kegiatan kepelabuhanan. Namun, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan tetap memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas angkutan sungai, pengaturan lokasi sandar, serta perlindungan fasilitas umum.
“Perizinan memang dari KSOP. Tetapi pelaksanaan di lapangan tidak boleh mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah, apalagi ini menyangkut kawasan strategis seperti jembatan,” tegas kepada reportaseexpose.com. Selasa (17/03/2026).
Rita juga mengungkap adanya pergeseran lokasi sandar tongkang ke kawasan Jembatan ATJ tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi lintas pihak.
Dalam konteks penegakan hukum, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kutai Barat memiliki kewenangan menjaga keamanan wilayah perairan. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penentuan lokasi bongkar muat tanpa melibatkan otoritas teknis terkait.
“Koordinasi lintas instansi menjadi kunci. Tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak, karena ini menyangkut keselamatan dan ketertiban umum, ”tambah Rita.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kutai Barat bersama tim telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta memberikan teguran kepada pihak terkait, termasuk pemilik tongkang dan aparat pengawas.
Aktivitas tersebut bahkan sempat dihentikan pada hari yang sama setelah adanya intervensi dari pihak berwenang. Namun ironisnya, di lapangan kegiatan tersebut dilaporkan masih terus berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polairud Kutai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Pemerintah daerah memastikan akan memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencegah kejadian serupa terulang.
Namun pada akhirnya, peristiwa ini seolah menjadi cermin buram—bahwa aturan bisa tertulis rapi di atas kertas, tetapi di lapangan justru dibiarkan berjalan tanpa arah. Sebuah ironi ketika jembatan yang seharusnya menghubungkan masa depan, justru dijadikan panggung bagi kelonggaran yang tak bertuan.
Sumber berita : Dikutip Melalui reportaseexpose.com
Penulis : Amin YS
Editor : Annanda






