๐๐ฎ๐๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ญ๐จ ๐๐ž๐›๐š๐ฌ, ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฃ๐ข ๐–๐š๐ฃ๐š๐ก ๐Š๐ž๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ข ๐Š๐ฎ๐ญ๐š๐ข ๐๐š๐ซ๐š๐ญ

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Dokumen resmi Surat Bebas Nomor: WP.18.PAS.PAS.4-PK.05.12.-2246 yang diterbitkan Lapas Tenggarong, Kalimantan Timur, atas nama Budi Permanto tertanggal 26 Mei 2026. Surat tersebut menerangkan pembebasan dilakukan setelah terpidana menyelesaikan pembayaran pidana denda hasil konversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dokumen dilengkapi tanda tangan Kepala Lapas Tenggarong serta validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk legalitas administrasi negara. (Dok. Kawalkaltim.com)

Keterangan Foto: Dokumen resmi Surat Bebas Nomor: WP.18.PAS.PAS.4-PK.05.12.-2246 yang diterbitkan Lapas Tenggarong, Kalimantan Timur, atas nama Budi Permanto tertanggal 26 Mei 2026. Surat tersebut menerangkan pembebasan dilakukan setelah terpidana menyelesaikan pembayaran pidana denda hasil konversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dokumen dilengkapi tanda tangan Kepala Lapas Tenggarong serta validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk legalitas administrasi negara. (Dok. Kawalkaltim.com)

๐Š๐š๐ฐ๐š๐ฅ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ.๐œ๐จ๐ฆ | ๐—ฆ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฟ โ€” Di tengah riuh panggung penegakan hukum yang beberapa waktu lalu dipenuhi ketegangan dan sorotan publik, kasus Budi Permanto kini memasuki babak baru. Seperti timbangan keadilan yang sempat bergoyang diterpa banyak tafsir, proses hukum terhadap terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara itu akhirnya bermuara pada pembebasan resmi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.

Budi Permanto dinyatakan bebas pada Selasa, 26 Mei 2026, setelah memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda hasil konversi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru.

Berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP.18.PAS.PAS.4-PK.05.12.-2246 yang diterbitkan Lapas Tenggarong di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Budi Permanto dinyatakan telah selesai menjalani proses pemidanaan dan diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam dokumen tersebut, Budi Permanto, 46 tahun, warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, tercatat sebagai terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara dengan sangkaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pembebasan dilakukan setelah adanya pembayaran pidana denda hasil konversi dan penyesuaian jenis pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses pembayaran itu merujuk pada Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Sebelumnya, Budi menjalani pidana selama lima bulan berdasarkan putusan perkara Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tertanggal 8 September 2025.

Pihak Lapas Tenggarong dalam dokumen resminya menyebutkan bahwa pembebasan dilakukan sesuai administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh kewajiban pidana dinyatakan telah dipenuhi. Surat bebas tersebut ditandatangani Kepala Lapas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, dan dilengkapi validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun demikian, pembebasan ini kembali menyeret perhatian publik pada polemik yang sebelumnya sempat mencuat dalam proses eksekusi terhadap Budi Permanto. Perdebatan mengenai penerapan putusan pidana, mekanisme penyesuaian pidana dalam aturan hukum terbaru, hingga proporsionalitas keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan eksekusi masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Hukum dalam perkara ini seolah menjadi ruang yang dipenuhi gema tafsir berbeda. Di satu sisi negara berbicara tentang kepastian hukum, namun di sisi lain publik menyaksikan bagaimana proses eksekusi sempat memantik kegaduhan yang dinilai sebagian kalangan terlalu jauh melampaui substansi administratif perkara itu sendiri.

Pertanyaan publik pun perlahan mengeras: apakah seluruh tahapan penegakan hukum dalam perkara ini benar-benar sudah berjalan sesuai prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian? Ataukah ada pihak-pihak tertentu yang tanpa sadar mulai mencampurkan kewenangan dengan pendekatan kekuasaan?

๐Š๐š๐ฐ๐š๐ฅ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ.๐œ๐จ๐ฆ menilai bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya selesai pada aspek formalitas administrasi, tetapi juga harus mampu menjaga rasa keadilan publik. Sebab dalam negara hukum, ketegasan tanpa proporsionalitas dapat berubah menjadi ketakutan, sementara kewenangan tanpa batas berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi itu sendiri.

Keterangan Foto: Budi Permanto (tengah) didampingi keluarga dan kerabat saat berada di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong usai resmi dibebaskan, Selasa (26/5/2026). Pembebasan dilakukan setelah terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara tersebut memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda hasil konversi sesuai ketentuan hukum terbaru. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Kutai Barat karena sempat memunculkan polemik terkait mekanisme eksekusi dan penerapan penyesuaian pidana dalam proses penegakan hukum. (Dok. Kawalkaltim.com)

Satire paling halus dari perkara ini mungkin terletak pada kenyataan bahwa setelah riuh pengawalan, sorotan, dan ketegangan yang sempat memenuhi ruang publik, akhir penyelesaiannya justru kembali pada mekanisme administratif konversi pidana sebagaimana telah diatur hukum. Seolah panggung kekuasaan sempat dimainkan terlalu jauh, hanya untuk kembali berhenti di pintu aturan yang sejak awal sudah tersedia.

Ironisnya, ketika rakyat berharap hukum hadir sebagai pelindung yang menenangkan, sebagian justru menyaksikannya tampil dengan wajah yang membuat publik bertanya-tanya. Dan di titik itulah kepercayaan masyarakat sedang diuji: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau sekadar terlihat kuat ketika sorotan sedang mengarah?

(Kawalkaltim.com โ€” Mengawal Kebenaran, Menjaga Keadilan untuk Kaltim)

Penulis : Amin YS

Editor  : Annanda

Berita Terkait

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG
๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐Œ๐ž๐ง๐ž๐ฆ๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐‰๐ž๐ฃ๐š๐ค๐ง๐ฒ๐š: ๐๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ๐š๐ง ๐‚๐ž๐ฉ๐š๐ญ ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐ž๐ ๐š๐ฅ ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฌ๐ข๐ ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐Š๐ฎ๐›๐š๐ซ
โ€œDi Mana Keadilan di Negeri Ini?โ€ โ€” Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya
Bareskrim Bongkar Dugaan โ€œPersekutuan Gelapโ€ Bandar Sabu Kutai Barat, Mantan Kasat Narkoba Terseret
KUHP Baru Jadi โ€œPalang Besiโ€ Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 05:03 WIB

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐Œ๐ž๐ง๐ž๐ฆ๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐‰๐ž๐ฃ๐š๐ค๐ง๐ฒ๐š: ๐๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ๐š๐ง ๐‚๐ž๐ฉ๐š๐ญ ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐ž๐ ๐š๐ฅ ๐‰๐š๐๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐Š๐ž๐ฌ๐ข๐ ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐Š๐ฎ๐›๐š๐ซ

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

๐๐ฎ๐๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ญ๐จ ๐๐ž๐›๐š๐ฌ, ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฃ๐ข ๐–๐š๐ฃ๐š๐ก ๐Š๐ž๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง ๐๐ข ๐Š๐ฎ๐ญ๐š๐ข ๐๐š๐ซ๐š๐ญ

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

โ€œDi Mana Keadilan di Negeri Ini?โ€ โ€” Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB