BONTANG, Kawalkaltim.com – Senja di kawasan Bontang Selatan mendadak berubah tegang. Aparat Satresnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (34) tak berkutik saat diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.
Pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai itu diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Diponegoro, Berbas Pantai. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang dengan melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 17.40 Wita, gerak-gerik mencurigakan seorang pria di lokasi menjadi perhatian petugas. Tanpa menunggu lama, aparat langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan percakapan di handphone miliknya yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto. pada Sabtu (4/4/2026)
Pengembangan kasus pun berlanjut. Dalam interogasi, tersangka mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah rumah di Jalan Raden Patah, RT 01, Kelurahan Berbas Pantai. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Penggeledahan dilakukan di sebuah gudang yang berada tepat di depan rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan satu paket mencurigakan berupa plastik hitam yang dililit lakban cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10,38 gram.
Barang bukti tersebut diketahui dibungkus rapi menggunakan tisu putih untuk mengelabui petugas.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone serta perlengkapan pembungkus,” tambahnya. pada Sabtu (4/4/2026)
Di hadapan petugas, tersangka tak mampu mengelak. Ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi memastikan, pengungkapan ini belum berhenti. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” tegas Iptu Larto. pada Sabtu (4/4/2026)
Upaya ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga Bontang dari ancaman narkotika yang terus mengintai, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang mendambakan lingkungan bersih dari barang haram tersebut.
Penulis: Imam Sudarno
Editor : Annanda






