49 Ribu Warga Samarinda Terdampak, Pemprov Kaltim Bongkar Ketimpangan JKN

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan alasan redistribusi peserta PBPU-BP yang dinilai penting untuk menyeimbangkan tanggung jawab pembiayaan antara provinsi dan daerah. (Kawalkaltim.com/Masruji)

Keterangan: Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan alasan redistribusi peserta PBPU-BP yang dinilai penting untuk menyeimbangkan tanggung jawab pembiayaan antara provinsi dan daerah. (Kawalkaltim.com/Masruji)

Kawalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya angkat bicara terkait polemik redistribusi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berdampak pada sekitar 49 ribu warga Kota Samarinda.

Kebijakan tersebut ditegaskan bukan sekadar pengalihan beban, melainkan langkah strategis untuk menata ulang peran pemerintah kabupaten/kota agar tercipta pemerataan tanggung jawab dalam pembiayaan jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini hanya diterapkan pada empat daerah, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau. Keempat wilayah ini dinilai memiliki ketimpangan signifikan dalam komposisi pembiayaan peserta PBPU-BP.

Data yang dihimpun menunjukkan, Samarinda menempati posisi tertinggi dengan porsi tanggungan provinsi mencapai 33,41 persen. Disusul Kutai Timur sebesar 28,2 persen dan Berau 13,47 persen. Sementara daerah lainnya masih berada di bawah 10 persen.

“PBPU-BP pemerintah daerah itu ditanggung bersama oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Selama ini, komposisi di beberapa daerah tersebut lebih banyak, sehingga kami lakukan redistribusi,” ujar Jaya, Sabtu (11/4/2026).

Lebih lanjut, Jaya juga meluruskan persepsi yang berkembang, termasuk pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang mengaitkan kebijakan ini dengan kategori warga miskin.

Ia menegaskan, peserta PBPU-BP yang masuk dalam kebijakan redistribusi justru berasal dari kelompok masyarakat mampu. Sementara masyarakat miskin telah terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

“Redistribusi ini juga untuk memverifikasi kembali. Jika masuk kategori miskin (desil 1 hingga desil 5), maka seharusnya masuk dalam kategori BPJS PBI-JK,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran Pemerintah Kota Samarinda terkait keterbatasan ruang fiskal dalam APBD 2026 hingga 2027, Jaya menyebut solusi alternatif telah disiapkan melalui program Gratispol.

Program tersebut, kata dia, memang dirancang untuk menopang pembiayaan premi PBPU-BP sekaligus mendukung keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.

“Anggaran Gratispol ini memang diperuntukkan bagi PBPU-BP juga. Tahun lalu kami mengalokasikan sekitar Rp 75 miliar untuk membayar PBPU dan PBI-JK. Tahun ini, karena ingin ada pemerataan kepesertaan di seluruh kabupaten/kota, maka kami lakukan redistribusi kembali,” jelasnya.

Terkait tudingan kebijakan ini muncul secara mendadak, Pemprov Kaltim membantah. Jaya memastikan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan sejak tahun 2025, bahkan sebelum pengesahan APBD 2026.

“Kami sudah menyosialisasikan mulai Agustus atau Oktober kepada tim teknis, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Samarinda. Karena ada addendum di pertengahan tahun ini, kita intens komunikasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” sebutnya.

Di sisi regulasi, Pemprov juga memastikan tidak ada pembatalan aturan yang berlaku. Justru, kebijakan ini disebut memperkuat kerangka hukum yang ada, termasuk Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.

“Tidak harus, kita tidak pernah menganulir Pergub. Malah menguatkan pelayanan kesehatan gratis dan bermutu,” demikian Jaya Mualimin.

Penulis        : Masruji B

Editor          : Annanda

Berita Terkait

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya
Bareskrim Bongkar Dugaan “Persekutuan Gelap” Bandar Sabu Kutai Barat, Mantan Kasat Narkoba Terseret
KUHP Baru Jadi “Palang Besi” Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB