Setahun Berjalan Tanpa Izin Operasional, Tambang Batu-Batu Masuk Radar Polres Bontang

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Alat berat digunakan dalam aktivitas penambangan galian C di kawasan Muara Badak yang kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. (Kawalkaltim.com/Imam)

Keterangan: Alat berat digunakan dalam aktivitas penambangan galian C di kawasan Muara Badak yang kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. (Kawalkaltim.com/Imam)

Kawalkaltim.com, Bontang – Aktivitas tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam operasional tambang yang disebut telah berjalan selama sekitar satu tahun.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, kegiatan penambangan tersebut berlangsung tanpa didukung izin operasional yang lengkap. Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran administrasi hingga potensi tindak pidana.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, pihak pengelola tambang sejauh ini hanya mampu menunjukkan dokumen dasar berupa izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dokumen lingkungan UKL-UPL.

Namun, menurutnya, dokumen tersebut belum cukup untuk melegalkan aktivitas penambangan yang telah berlangsung cukup lama.

“Yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin operasional, padahal aktivitas sudah berjalan sekitar satu tahun,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian tidak hanya menelusuri aspek administratif, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk potensi kejahatan lingkungan.

Untuk memastikan status legalitas tambang, penyidik dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim guna mengkaji aspek teknis serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

“Kami dalami apakah ada unsur pelanggaran hukum, termasuk kejahatan lingkungan. Proses masih berjalan,” jelasnya.

Polres Bontang juga mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada pihak terkait. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya persuasif sebelum tindakan hukum lebih tegas diambil.

Namun demikian, aparat memastikan tidak akan tinggal diam apabila pihak yang bersangkutan kembali mengabaikan panggilan.

“Kami masih mengedepankan langkah persuasif. Jika tidak hadir, kami akan datangi untuk meminta konfirmasi langsung,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

Penulis:Imam Sudarno

Editor  : Annanda

Berita Terkait

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya
Bareskrim Bongkar Dugaan “Persekutuan Gelap” Bandar Sabu Kutai Barat, Mantan Kasat Narkoba Terseret
KUHP Baru Jadi “Palang Besi” Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB