Skandal Tambang Ilegal Kukar Melebar, Eks Kadistamben Jadi Tersangka Ketujuh

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: AS (tengah), eks Kadistamben Kukar 2010–2011, saat dibawa menuju ruang penahanan oleh penyidik Kejati Kaltim setelah resmi berstatus tersangka dalam perkara tambang ilegal di kawasan transmigrasi Tenggarong Seberang. (Kawalkaltim.com/Masruji)

Keterangan: AS (tengah), eks Kadistamben Kukar 2010–2011, saat dibawa menuju ruang penahanan oleh penyidik Kejati Kaltim setelah resmi berstatus tersangka dalam perkara tambang ilegal di kawasan transmigrasi Tenggarong Seberang. (Kawalkaltim.com/Masruji)

Kawalkaltim.com, Samarinda – Pengusutan dugaan praktik tambang batubara ilegal di kawasan lahan transmigrasi, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, terus menyeret nama-nama baru. Teranyar, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu malam (16/4/2026).

AS bukan sosok asing. Ia merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2010–2011, sekaligus menjadi tersangka ketujuh dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang diduga disalahgunakan dalam aktivitas pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara (PT JMB) bersama dua perusahaan lainnya, yakni PT Arzara Baraindo Energitama (PT ABE) dan PT Kemilau Rindang Abadi (PT KRA).

Sebelum AS, penyidik telah lebih dulu menahan sejumlah pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di sektor pertambangan Kukar, di antaranya BH (Basri Hasan), ADR (Adinur), serta Heri Maryadi. Ketiganya merupakan mantan Kadistamben dari periode berbeda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa peran AS dinilai krusial dalam membuka celah terjadinya aktivitas tambang ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Tersangka AS yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di tahun 2010-2011 PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, padahal patut diketahui penambangan yang dilakukan tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi.”

Dampak dari dugaan praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” kata Toni kepada wartawan.

Penyidik memastikan penetapan tersangka terhadap AS telah didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud.”

Tak butuh waktu lama, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

“Terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” ungkap Toni.

Dalam konstruksi hukum, AS dijerat dengan pasal berlapis, baik sebagai pelaku utama maupun alternatif, yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Sejauh ini, dari tujuh tersangka yang telah ditahan, empat di antaranya merupakan mantan Kadistamben Kukar, sementara tiga lainnya berasal dari pihak korporasi yang tergabung dalam PT JMB Group.

Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Kaltim juga telah mengamankan barang bukti bernilai fantastis, termasuk uang tunai sebesar Rp214 miliar dalam berbagai mata uang, serta sejumlah kendaraan dan tas mewah yang diduga terkait aliran dana ilegal.

Kasus ini masih terus bergulir. Kejati Kaltim memberi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pendalaman penyidikan yang terus dilakukan.

Penulis: Masruji B

Editor  : Annanda

Berita Terkait

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫
𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭
“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR
Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara
Kuota Batu Bara Dipangkas, Ribuan Buruh Tambang Kaltim Terancam Tumbang
Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya
Bareskrim Bongkar Dugaan “Persekutuan Gelap” Bandar Sabu Kutai Barat, Mantan Kasat Narkoba Terseret
KUHP Baru Jadi “Palang Besi” Judi Online, Kejari Kubar: Ancaman 9 Tahun Penjara Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:41 WIB

𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐮𝐛𝐚𝐫

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

𝐁𝐮𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬, 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐣𝐢 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐭𝐚𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

“Di Mana Keadilan di Negeri Ini?” — Tangis Anak Yatim Pecah Saat Lahan Keluarganya Digarap PT NPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:56 WIB

Putusan Pengadilan Sudah Terbit, Kompensasi Belum Dibayar: Warga Dilang Putih Bersuara

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sungai Kenyamukan Kembali Menelan Ketakutan, Bocah 13 Tahun Selamat dari Gigitan Buaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

BNI Perkuat Arah Perbankan Masa Depan Lewat Strategi ESG

Senin, 1 Jun 2026 - 05:03 WIB