Kawalkaltim.com, Bontang — Malam di Simpang Tiga Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Minggu (19/4/2026), mendadak berubah tegang. Belasan warga mendatangi sebuah toko emas yang berada tepat di seberang Masjid Habbul Iman, Jalan Sultan Hasanuddin. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan—melainkan tuntutan atas uang yang tak kunjung kembali dari investasi yang diduga bodong.
Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan yang selama berbulan-bulan dipendam. Mereka mewakili puluhan korban lain yang hingga kini masih menggantungkan harapan pada kejelasan pengembalian dana. Jumlah korban pun tak sedikit, diperkirakan mencapai sekitar 60 orang.
Muhammad Nasir Setiawan (46), salah satu korban, mengisahkan awal mula jeratan investasi tersebut. Tawaran datang pada Oktober 2025, ketika pemilik toko memperkenalkan skema investasi emas digital melalui sebuah aplikasi bernama Jalan X. Iming-iming keuntungan fantastis sebesar 2,5 persen per hari membuat banyak orang tergoda.
“Nilai investasi bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp800 juta. Semua ditransfer ke rekening pemilik toko,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Namun, janji manis itu tak bertahan lama. Belum genap sebulan, keraguan mulai muncul. Para korban menemukan fakta bahwa aplikasi tersebut diduga ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak saat itu, kegelisahan berubah menjadi tuntutan.
Upaya menemui pemilik toko pun berulang kali menemui jalan buntu. Pegawai toko hanya menyampaikan alasan klasik—pemilik sedang berada di luar kota. Sementara waktu terus berjalan, kepastian tak kunjung datang.
Puncaknya, sekitar 30 korban melaporkan kasus ini ke Polres Bontang pada 11 Januari 2026. Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat, meninggalkan rasa frustrasi di kalangan korban.
Abdul Kadir, korban lainnya, mengaku sempat merasakan manisnya keuntungan di awal. Hal itu justru membuatnya semakin yakin untuk menambah modal, bahkan dengan melibatkan keluarga.
“Saya patungan dengan keluarga sampai Rp151 juta, tapi sampai sekarang belum kembali,” katanya.
Kasus ini bahkan turut menyeret keluarga pejabat daerah. Istri Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, diketahui menjadi salah satu korban dengan nilai investasi hampir Rp130 juta.
Sahib pun mendesak agar proses hukum tidak berlarut-larut dan segera memberikan kepastian bagi para korban yang terus menunggu.
“Sudah dilaporkan, tapi belum ada perkembangan signifikan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. Anggota Satreskrim Polres Bontang, Basri, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan keluarga pemilik toko telah dilakukan.
“Kamis nanti yang bersangkutan bersama pengacaranya akan hadir untuk diperiksa,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cermin pahit tentang bagaimana iming-iming keuntungan tinggi kerap menjerat masyarakat. Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak, harapan untuk mendapatkan hasil instan justru membuka celah bagi praktik investasi ilegal. Kini, para korban hanya bisa menunggu—antara keadilan yang datang, atau harapan yang perlahan memudar.
Penulis : Imam Sudarno
Editor : Annanda






