๐๐๐ฐ๐๐ฅ๐ค๐๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ.๐๐จ๐ฆ | ๐ฆ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ โ Di tengah riuh panggung penegakan hukum yang beberapa waktu lalu dipenuhi ketegangan dan sorotan publik, kasus Budi Permanto kini memasuki babak baru. Seperti timbangan keadilan yang sempat bergoyang diterpa banyak tafsir, proses hukum terhadap terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara itu akhirnya bermuara pada pembebasan resmi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.
Budi Permanto dinyatakan bebas pada Selasa, 26 Mei 2026, setelah memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda hasil konversi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru.
Berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP.18.PAS.PAS.4-PK.05.12.-2246 yang diterbitkan Lapas Tenggarong di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Budi Permanto dinyatakan telah selesai menjalani proses pemidanaan dan diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dalam dokumen tersebut, Budi Permanto, 46 tahun, warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, tercatat sebagai terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara dengan sangkaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pembebasan dilakukan setelah adanya pembayaran pidana denda hasil konversi dan penyesuaian jenis pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses pembayaran itu merujuk pada Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Sebelumnya, Budi menjalani pidana selama lima bulan berdasarkan putusan perkara Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tertanggal 8 September 2025.
Pihak Lapas Tenggarong dalam dokumen resminya menyebutkan bahwa pembebasan dilakukan sesuai administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh kewajiban pidana dinyatakan telah dipenuhi. Surat bebas tersebut ditandatangani Kepala Lapas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, dan dilengkapi validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Namun demikian, pembebasan ini kembali menyeret perhatian publik pada polemik yang sebelumnya sempat mencuat dalam proses eksekusi terhadap Budi Permanto. Perdebatan mengenai penerapan putusan pidana, mekanisme penyesuaian pidana dalam aturan hukum terbaru, hingga proporsionalitas keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan eksekusi masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Hukum dalam perkara ini seolah menjadi ruang yang dipenuhi gema tafsir berbeda. Di satu sisi negara berbicara tentang kepastian hukum, namun di sisi lain publik menyaksikan bagaimana proses eksekusi sempat memantik kegaduhan yang dinilai sebagian kalangan terlalu jauh melampaui substansi administratif perkara itu sendiri.
Pertanyaan publik pun perlahan mengeras: apakah seluruh tahapan penegakan hukum dalam perkara ini benar-benar sudah berjalan sesuai prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian? Ataukah ada pihak-pihak tertentu yang tanpa sadar mulai mencampurkan kewenangan dengan pendekatan kekuasaan?
๐๐๐ฐ๐๐ฅ๐ค๐๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ.๐๐จ๐ฆ menilai bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya selesai pada aspek formalitas administrasi, tetapi juga harus mampu menjaga rasa keadilan publik. Sebab dalam negara hukum, ketegasan tanpa proporsionalitas dapat berubah menjadi ketakutan, sementara kewenangan tanpa batas berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi itu sendiri.

Satire paling halus dari perkara ini mungkin terletak pada kenyataan bahwa setelah riuh pengawalan, sorotan, dan ketegangan yang sempat memenuhi ruang publik, akhir penyelesaiannya justru kembali pada mekanisme administratif konversi pidana sebagaimana telah diatur hukum. Seolah panggung kekuasaan sempat dimainkan terlalu jauh, hanya untuk kembali berhenti di pintu aturan yang sejak awal sudah tersedia.
Ironisnya, ketika rakyat berharap hukum hadir sebagai pelindung yang menenangkan, sebagian justru menyaksikannya tampil dengan wajah yang membuat publik bertanya-tanya. Dan di titik itulah kepercayaan masyarakat sedang diuji: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau sekadar terlihat kuat ketika sorotan sedang mengarah?
(Kawalkaltim.com โ Mengawal Kebenaran, Menjaga Keadilan untuk Kaltim)
Penulis : Amin YS
Editor : Annanda






